yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Bantahan itu disampaikan Didik saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dengan terdakwa Budi Susanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2013.
"Saya tidak pernah. Tidak pernah menerima itu," tegas Didik menjawab.
Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono tidak percaya begitu saja dengan keterangan Didik itu. Sebab, sebelum Didik bersaksi, saksi Sukotjo S. Bambang sudah menegaskan dalam sidang yang sama bahwa ia memberikan langsung uang Rp50 juta untuk Didik.
Sukotjo menyebut saat itu anak buah Didik yang menyampaikan pesan bahwa Wakakorlantas meminta jatahnya. Sukotjo menyetujui permintaan itu dan membawa uang Rp50 juta untuk Didik yang dikemas dalam oleh-oleh khas Bandung agar tidak terlihat mencolok.
"Saudara yakin, saudara tidak menerima uang itu," tanya Jaksa Riyono.
Didik kukuh membantah pertanyaan Jaksa Riyono.
"Saya yakin. Saya tidak pernah menerimanya," katanya.
Dalam kesaksiannya, Didik mengaku hanya bertemu Sukotjo, saat saksi kunci kasus Simulator SIM itu mendatangi kediamannya. Saat itu, Sukotjo meminta bantuannya untuk mendamaikan perseteruan antara Sukotjo dan Dirut PT CMMA Budi Susanto.
"Itu dia yang minta ketemu saya. Minta difasilitasi untuk masalah dia dengan Budi. Tapi saya tidak mau kare