yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
GRESIK - Seorang pemuda diringkus Satuan Reserse Antinarkoba Polres Gresik karena diduga mengedarkan ribuan butir pil koplo jenis dobel L. Tersangka yang baru menikah diringkus saat dalam perjalanan untuk bertransaksi narkoba kepada seorang kenalannya di Gresik.
Adalah Andik Kristianto (22) warga asal Mojokerto tak bisa berkutik usai diringkus Satuan Antinarkoba Polres Gresik pada Senin (23/7/2012).
Tersangka yang sehari-hari bekerja menjadi buruh pabrik di Gresik ini tertangkap basah saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Mayor Jenderal Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan seribu butir pil koplo jenis doble L dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Tersangka dihadapan penyidik mengaku pil koplo ini baru saja dibeli seharga Rp400 ribu dari seorang kenalannya asal Kediri. Dari hasil penjualan tersebut dirinya mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya menjelang datangnya Lebaran.
"Pil ini rencananya dijual kembali kepada pelanggan di Gresik," kata Andi.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Kurniawan Wulandono mengatakan polisi masih mengembangkan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini untuk mengungkap peredaran narkoba di Gresik.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009, UUkesehatan tentang pengadaran obat farmasi yang tidak sesuai ketentuan dengan ancamam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka dijerat UU Kesehatan," tutur Kurniawan.
Adalah Andik Kristianto (22) warga asal Mojokerto tak bisa berkutik usai diringkus Satuan Antinarkoba Polres Gresik pada Senin (23/7/2012).
Tersangka yang sehari-hari bekerja menjadi buruh pabrik di Gresik ini tertangkap basah saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Mayor Jenderal Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan seribu butir pil koplo jenis doble L dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Tersangka dihadapan penyidik mengaku pil koplo ini baru saja dibeli seharga Rp400 ribu dari seorang kenalannya asal Kediri. Dari hasil penjualan tersebut dirinya mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya menjelang datangnya Lebaran.
"Pil ini rencananya dijual kembali kepada pelanggan di Gresik," kata Andi.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Kurniawan Wulandono mengatakan polisi masih mengembangkan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini untuk mengungkap peredaran narkoba di Gresik.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009, UUkesehatan tentang pengadaran obat farmasi yang tidak sesuai ketentuan dengan ancamam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka dijerat UU Kesehatan," tutur Kurniawan.