click_37
IndoForum Newbie A
- No. Urut
- 24478
- Sejak
- 24 Okt 2007
- Pesan
- 256
- Nilai reaksi
- 1
- Poin
- 18
PEMBAJAKAN ATAS HAK CIPTA ADALAH TINDAKAN KRIMINAL !
(gambar tangan diborgol di jeruji besi.. takutttt)
ISI SURAT:
[ LOGO POLRI]
Markas besar
kepolisian negara republik indonesia
badan reserse kriminal
jl. trunojoyo no.3 keb. baru jak-sel 12110
--------------------------------------------
jakarta, /.....Nopember 2006
no.pol. : b/2/08/xi/2006/bareskrim
klasifikasi: biasa
lampiran: -
perihal: himbauan penanggulangan pembajakan hak cipta.
kepada yth:
pedagang hak cipta yg menggunakan cakram optik/pemilik mall/para pengelola pusat pembelanjaan produk elektronik dan software/ para distributor dan retailer produk komputer dan software
di tempat
1. rujukan:
a. undang2 no 19 thn 2002 ttg hak cipta
b. keppres ri no 4 thn 2006 ttg pembentukan tim nasional penanggulangan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
2. sehubungan masih banyaknya pelangaran hak cipta terutama perdagangan produk hak cipta bajakan yg menggunakan cakram optik (CD, vcd, Dvd, Cdrom,dll) dan penggunaan software komputer secara ilegal/bajakan oleh perusahaan/korporasi, dengan ini diberitahukan ttg ketentuan/sanksi hukum sebagaimana uu no 19 thn 2002 ttg hak cipta, sbb:
a. Pasal 72 ayat 1
dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/ atau denda rp. 5 milyar, barang siapa yang memperbanyak hak cipta tanpa ijin pencipta/pemegang hak (melakukan pembajakan hak cipta)
b. Pasal 72 ayat 2
dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda rp 500 juta, barang siapa yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hak cipta bajakan.
c. Pasal 72 ayat 3
dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda rp 500 juta, barang siapa yang memperbanyak penggunaan/ menggunakan program komputer secara tanpa hak (program komputer bajakan) untuk kepentingan komersial.
3. himbauan ini disampaikan sebagai sosialisasi dalam rangka upaya bersama menanggulangi pelanggaran hak cipta yang semakin meningkat, sekaligus sebagai "peringatan" sebelum dilaksanakannya kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum.
4. demikian untuk menjadi maklum.
A.n kepala badan reserse kriminal polri
direktur II/ekonomi dan khusus
[ Tanda tangan dan Cap ]
Drs. wenny warouw
Brigadir jendral polisi
SEKIAN
-------------------------------------------------------------------------
(gambar tangan diborgol di jeruji besi.. takutttt)
ISI SURAT:
[ LOGO POLRI]
Markas besar
kepolisian negara republik indonesia
badan reserse kriminal
jl. trunojoyo no.3 keb. baru jak-sel 12110
--------------------------------------------
jakarta, /.....Nopember 2006
no.pol. : b/2/08/xi/2006/bareskrim
klasifikasi: biasa
lampiran: -
perihal: himbauan penanggulangan pembajakan hak cipta.
kepada yth:
pedagang hak cipta yg menggunakan cakram optik/pemilik mall/para pengelola pusat pembelanjaan produk elektronik dan software/ para distributor dan retailer produk komputer dan software
di tempat
1. rujukan:
a. undang2 no 19 thn 2002 ttg hak cipta
b. keppres ri no 4 thn 2006 ttg pembentukan tim nasional penanggulangan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
2. sehubungan masih banyaknya pelangaran hak cipta terutama perdagangan produk hak cipta bajakan yg menggunakan cakram optik (CD, vcd, Dvd, Cdrom,dll) dan penggunaan software komputer secara ilegal/bajakan oleh perusahaan/korporasi, dengan ini diberitahukan ttg ketentuan/sanksi hukum sebagaimana uu no 19 thn 2002 ttg hak cipta, sbb:
a. Pasal 72 ayat 1
dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/ atau denda rp. 5 milyar, barang siapa yang memperbanyak hak cipta tanpa ijin pencipta/pemegang hak (melakukan pembajakan hak cipta)
b. Pasal 72 ayat 2
dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda rp 500 juta, barang siapa yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hak cipta bajakan.
c. Pasal 72 ayat 3
dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda rp 500 juta, barang siapa yang memperbanyak penggunaan/ menggunakan program komputer secara tanpa hak (program komputer bajakan) untuk kepentingan komersial.
3. himbauan ini disampaikan sebagai sosialisasi dalam rangka upaya bersama menanggulangi pelanggaran hak cipta yang semakin meningkat, sekaligus sebagai "peringatan" sebelum dilaksanakannya kegiatan penindakan dalam rangka penegakan hukum.
4. demikian untuk menjadi maklum.
A.n kepala badan reserse kriminal polri
direktur II/ekonomi dan khusus
[ Tanda tangan dan Cap ]
Drs. wenny warouw
Brigadir jendral polisi
SEKIAN
-------------------------------------------------------------------------


jangan skarang pak dvd/software asli masi mahal 