• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Dwi Gadaikan Motor Pacar untuk Check In di Hotel

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
JLDp0.jpg

SURABAYA- Cinta membutakan segalanya. Ungkapan itu kiranya pantas untuk Dwi Kurniawan, warga Menur, Surabaya, Jawa Timur. Pemuda berusia 23 tahun itu nekad menggadaikan motor milik, Ira (16), untuk biaya check in di hotel bersama kekasihnya itu.

Setelah menggadaikan sepeda motor itu, Dwi langsung chek ini bersama Ira. Tak tanggung-tanggung, pemuda pengangguran ini berada selama satu minggu di hotel.

"Dia memang menginap bersama kekasihnya di hotel selama satu minggu," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Selasa (23/4/2013).

Selama di hotel tersebut, keduanya berhubungan layaknya suami istri. Sepulang dari hotel tersebut, keduanya berpisah. Ira langsung pulang tanpa diantar oleh sang kekasih. Karena lama meninggalkan rumah, orang tua perempuan itu pun menaruh curiga. Terlebih, saat pulang tanpa membawa sepeda motor.

Karena terus didesak, Ira bersedia menceritakan apa yang dialami bersama sang kekasih. Bak disambar petir orang tua Ira langsung naik pitam. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Dengan diantar orang tuanya Ira datang ke polisi. Berbekal dari keterangan itulah akhirnya Dwi kita tangkap," ujar Suparti.

Hingga saat ini, Dwi masih menjalani proses hukum. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidananya lima tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.