• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Dukungan Ganda, KPU Jatim Harus Tegakkan Aturan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
K95lA.jpg

Jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Jatim 2013, manuver tajam dilancarkan. Klaim dukungan ganda pengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja harus ditegaskan oleh KPUD Jatim dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Partai Kedaulatan dan PPNUI yang lebih dulu mendukung Khofifah tiba-tiba diklaim ada pengurus partainya mendaftarkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai cagub dan wagub yang diusung.

"Masalah ini sebenarnya tidak rumit dan pelik jika KPUD Jatim bersikap obyektif dan proporsional. Pasangan Soekarwo-Gus Ipul juga harus legowo karena kedua parpol tersebut lebih dulu mendaftarkan Khofifah-Herman dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Umum-nya," terang Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LAKSNU) Gugus Joko Waskito, Sabtu (8/6/2013).

Keabsahan surat rekomendasi partai pengusung, imbuh Gugus, bisa diamati kasat mata dari tanda tangan tadi. Justru dia menganalisa, pembahasan ini terkesan rumit dan pelik ketika ada aroma kurang proporsional dari KPUD Jatim dalam mencermati peraturan. Pasalnya, dari beberapa pemberitaan terakhir, KPUD Jatim akan membatalkan dukungan kedua parpol tersebut.

"Kalau ini terjadi, pihak yang merasa dirugikan berhak untuk melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan DKPP akan memeriksa KPUD Jatim ketika dipandang ada yang salah," tegas Gugus.

Cara ini disebutnya sering efektif dilakukan di beberapa konflik Pilkada beberapa daerah. Walhasil, DKPP memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada KPUD. Lalu, Pilkada bisa diulang kembali dari awal tahapannya.

Kekurangannya, jika cara tadi ditempuh, biaya sosial biaya operasional pilkada sangat tinggi. "Yang rugi masyarakat Jatim, hanya karena ambisi segelintir orang, mengorbankan kepentingan bersama warga Jawa Timur," ulas Gugus.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.