yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Keduanya ditangkap terpisah, di Sragen dan di Boyolali, setelah menjadi incaran polisi selama dua setengah bulan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono, Senin 12 Mei 2014, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang telah ditangkap oleh jajarannya tersebut merupakan warga Sendangguwo, Tembalang, Semarang. Perburuan terhadap dua dari tiga pelaku itu setelah ketiganya terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun bernama V (14) yang merupakan siswi sebuah SMP di Kota Semarang.
"Perkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di tempat kerja keduanya, di sebuah percetakan," ujar Djihartono saat paparan gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut berawal ketika V diajak karaoke oleh temannya bernama Eva bersama para pelaku. Di tempat hiburan, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Korban yang dalam kondisi mabuk, kemudian digilir para pelaku di rumah tersangka bernama Sadar Pribadi.
"Tiga pelaku bersama salah seorang teman korban yang bernama Eva pergi ke tempat karaoke. Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal," kata Djihartono.
Menurut Djihartono, teman korban yang bernama Eva masih dimintai keterangan sebagai saksi dan diperiksa tentang dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.? "Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan orang lain dalam peristiwa pemerkosaan ini," kata dia.
Setelah menangkap dua pelaku, kepolisian akan terus memburu satu pelaku lainnya yang kini masih berstatus buron. "Satu pelaku lagi bernama Ciyung masih dikejar. Sedangkan dua pelaku diamankan di tempat terpisah, yakni Sragen dan Boyolali," katanya.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.