• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Dua harga premium mulai berlaku bulan depan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
i1nI2.jpg

Pemerintah memutuskan pemberlakuan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan diterapkan pada bulan depan. Harga premium untuk kendaraan pribadi sebesar Rp 6.500 per liter sedangkan untuk sepeda motor dan kendaraan umum atau angkot tetap Rp 4.500 per liter.

"Insya Allah awal Mei tahun ini," ujar Direktur BBM Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Djoko Siswanto, kepada wartawan yang ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (16/4).

Penerapan dua harga tersebut juga telah terjadi di BBM subsidi jenis solar sebesar Rp 4.500 per liter dan non subsidi Rp 9.000 per liter untuk kendaraan industri dan pertambangan. "Dua-duanya, premium dan solar. Nanti pak SBY yang mengumumkan," tegas dia.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang akan menjual BBM bersubsidi sebanyak 55 persen dari total SPBU di seluruh Indonesia. Sementara sisanya akan menjual BBM premium seharga Rp 6.500 per liter.

Untuk solar, sebanyak 90 persen SPBU di Indonesia akan menjual dengan harga Rp 4.500 per liter dan hanya 10 persen yang menjual solar non subsidi.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya sepakat memberlakukan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium. Namun, pengumuman resmi mengenai kebijakan ini akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri Perindustrian MS Hidayat memberi bocoran mengenai kebijakan yang sudah disepakati pemerintah. Nantinya, kendaraan pribadi pelat hitam harus membayar lebih mahal saat mengisi premium.

Pemerintah menetapkan harga jual premium untuk mobil pribadi sebesar Rp 6.500 per liter. Atau lebih mahal Rp 2.000 dibanding harga jual premium untuk angkutan umum dan motor yang tetap Rp 4.500 per liter.

"Kenaikan hanya untuk mobil pribadi, tadi diasumsikan Rp 4.500 ke Rp 6.500. Sepeda motor bisa membeli Rp 4.500 atau kalau dia mau Rp 6.500 tidak dilarang," ujar dia kepada wartawan yang ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
 
Rp. 6.500,- sama yang Rp. 4.500,- beda nya apa ya? klo ga ada bedanya ya mending beli yang Rp. 4.500,- daripada memberi garam pada lautan ;))
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.