aden
IndoForum Beginner B
- No. Urut
- 9883
- Sejak
- 28 Des 2006
- Pesan
- 933
- Nilai reaksi
- 33
- Poin
- 28
Suatu hal yang tidak diragukan lagi adalah; bahwa semua persoalan-persoalan semua masalah gambar dan menggambar yang dimaksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis. Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah malah baru yang belum pernah terjadi pada masa atau zaman Rasulullah SAW dan ulama-ulama salaf, oleh karena itu, apakah hal ini dapat dipersamakan dengan hadist-hadist yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya, seperti dalam hal ini ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa Jibril a.s. pernah minta ijin kepada Rasulullah SAW. Untuk masuk rumahnya kemudian Nabi SAW. Berkata kepada Jibril a.s.: “Masuklah! Tetapi,Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk sedang di dalam rumahmu itu ada gorden yang penuh gambar! Tetapi, kalau engkau tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk di buat bantal atau buatlah tikar.” (Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)
Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.: “Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar” (Riwayat Muslim)
“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)
Terhadap orang yang membuat patung atau gambar Rasulullah pernah bersabda:
“Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah (Hadist qudsi. Riwayat Bukhari dan Muslim)
Orang –orang yang berpendirian bahwa haramnya gambar adalah terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi, orang yang berependapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiasakan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuas? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah di tegaskan dalam hadist masalah pelukis, diharamkannya melukisa lantaran menandingi ciptaan Allah – tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? sedangkan menurut ahli-ahli usul fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma’lulnya) tidak ada.
Jelasnya persoalan ini adalah seperti yan pernah difatwakan oleh syekh Muhammad Bukhait, mufti Mesir, bahwa fotografi itu merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal dengan tehnik “Tustel” atau “Camera”. Cara ini sedikitpun tidak ada larangannya. Larangan menggambar adalah mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah, sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat tustel.
gw suka gambar , gmn nih/?