Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Jaringan Islam Liberal
Wawancara
24/07/2006
Dr. Wahyono Raharjo:Kami Dipaksa Munafik
Oleh Redaksi
Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama & berkeyakinan menurut apa yg mereka harapkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama & Berkepercayaan (BPKBB), Dr. Wahyono Raharjo
Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama & berkeyakinan menurut apa yg mereka harapkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama & Berkepercayaan (BPKBB), Dr. Wahyono Raharjo, yg menganut aliran Kapribaden, Kamis (13/7) lalu.
NOVRIANTONI (JIL): Pak Wahyono, Indonesia punya konstitusi yg konon menjamin kebebasan tiap-tiap perseorangan untuk memeluk agama & kepercayaan sesuai dengan apa yg mereka harapkan. Bagaimana kaum penghayat memaknai jaminan konstitusional itu?
DR. WAHYONO RAHARJO: Pada saat UUD 45 disusun, kita tahu ada serombongan utusan dari saudara-saudara kita dari Indonesia bagian timur yg keberatan bergabung dengan Indonesia kalau Piagam Jakarta dimasukkan jadi UUD. Karena itu, Prof. AG Pringgodigdo & Mr. KRMT Wongsonegoro pernah mengatakan, beberapa rakyat Indonesia memang tidak mengpakai cara & jalan salah satu agama yg ada di Indonesia dalam berketuhanan, tetapi lewat jalur kepercayaan. Itulah yg kemudian melahirkan pasal 29 ayat 2 UUD 45. Tapi dalam sejarahnya, kalimat kepercayaannya yg tertuang dalam UUD itu sering dipelintir atau dibelokkan, seolah-olah mengacu pada kepercayaan agama tertentu. Jadi, kalimat itu dimaknai bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama & kepercayaan agamanya itu.
Di situlah letak masalahnya. Sebab naskah-naskah paling awal tentang ayat itu, jelas-jelas menunjukkan bahwa frase kepercayaan & kepercayaan agamanya itu dua hal yg berbeda makna. Kesimpulan itu sudah pernah dihinggakan oleh penelitian yg dilakukan BP7. Untuk keperluan itu, kami kaum penghayat, sejak 1970 sudah mengadakan simposium di Jogjakarta. Kami mendatangkan para pelaku sejarah pembuatan UUD 45 untuk bercerita tentang sejarah munculnya pasal 29. Nah, dalam pengamatan kami, sebetulnya pasal yg mengakui eksistensi kami itu sudah sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sebab, semua deklarasi & konvenan HAM internasional sering menyebut atau membedakan dua hal, yaitureligion(agama)danjugabelieve(kepercayaan).
Nah, kedua hal itu harus dibedakan, bukan dicakup dalam agama tertentu. Sebab nenek moyang kita dulu juga sudah punya konsep ketuhanan sendiri, di luar agama-agama yg ada kemudian. Mereka juga sudah sangat toleran. Sebab, bagi mereka, agama & keyakinan apapun, pada prinsipnya sama-sama menawarkan hal-hal baik. Karena itu, dalam sejarah Indonesia, tidak pernah ada agama atau kepercayaan yg masuk dengan cara-cara peperangan. Itulah bukti begitu tolerannya bangsa Indonesia di zaman dulu.
JIL: Bagi kaum penghayat, Pasal 29 UUD 45 itu tentu jaminan konstitusional bagi kesetaraan perlakuan negara dalam soal agama & keyakinan. Tapi bagaimana kebijakan pemerintah di lapangan kepada kaum penghayat?
Sejak 1973, kami sudah berjuang supaya aspek kepercayaan ini masuk di dalam Tap MPR. Kami juga berjuang terus, dimulai sejak 1978, supaya aspek ini juga masuk dalam garis-garis akbar haluan negara (GBHN). Karena dulu sudah masuk GBHN, kami menghadap presiden untuk meminta diadakannya instansi spesifik yg mengurusi persoalan kami. Di era Presiden Soeharto, ada instansi yg bernama Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan. Tapi setelah reformasi, nama itu diganti jadi Direktorat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa. Jadi namanya lebih dipertegas. Dan instansi ini hingga sekarang masih ada. Melalui instansi ini, semua bentuk kepercayaan diinventarisir & didaftar. Masing-masing mengemukakan ajarannya secara bergiliran untuk dinilai oleh utusan agama-agama & cendekiawan dari berbagai universitas negeri.
Dari situ, yg dinilai baik akan dinyatakan sah & boleh dikembangkan di Indonesia. Detail ajarannya dibukukan & diterbitkan oleh pemerintah untuk diketahui khalayak. Lalu, dengan adanya Undang-undang No.8/1985, organisasi-organisasi kepercayaan juga diperlakukan seperti organisasi kemasyarakatan lain. Kita diwajibkan mendaftar ke Depdagri. Lalu lewat pengumuman lembaran negara via televisi, surat kabar, dll., akan diumumkan mana organisasi yg sah menurut undang-undang, & mana yg tidak sah. Jadi keberadaan kami sudah diakui, namun hak-hak sipil kami masih tetap dipasung.
JIL: Hak-hak sipil seperti apa yg masih dipasung?
Dimulai dari hak menyatakan diri secara jujur di dalam kolom isian KTP. Dulu, kolom isian KTP kita memuat mengatakan agama/kepercayaan. Tapi dalam perkembangannya, mengatakan kepercayaan dihilangkan. Di kolom itu cuma ada mengatakan agama. Dengan begitu, kami sudah tidak dapat lagi menyatakan bukti diri keyakinan kami. Lalu ada juga persoalan di dalam aspek perkimpoian. Dalam Undang-undang Perkimpoian No. 1 tahun 1974 serta peraturan pemerintah yg jadi petunjuk pelaksanaannya, jelas sekali didisebutkan adanya agama & juga kepercayaan. Jadi di situ kami sebenarnya sudah diakui. Waktu itu, kami dari kalangan penghayat tetap dicatatkan pernikahannya oleh jawatan catatan sipil.
Tapi sejak 1984, Direktur Jendral Pemerintahan Umum & Otonomi Daerah yg dulu bernama Dirjenpuot, mengeluarkan edaran dengan alasan yg sangat politis untuk menunda pencatatan perkimpoian kalangan penghayat. Itu merupakan intruksi tertulis bagi petugas catatan sipil supaya petugas di lapangan membatasi diri untuk mencatatkan perkimpoian mereka yg beragama formal saja. Sampai sekarang, kami masih memperjuangkan kembalinya hak-hak kami yg setara dengan lainnya, tetapi belum juga berhasil.
Beberapa waktu lalu, kami membawa kasus ini ke Komnas HAM & LBH DKI Jakarta. Sebab di beberapa daerah seperti Cilacap, hingga kini ada sekitar 100-an pasang keluarga yg perkimpoiannya tak tercatat. Dengan begitu, anak-anak mereka tidak berhak mendapat Akte Kelahiran. Konsekuensinya, mereka dipersulit menyekolahkan anaknya karena sering diminta Akte Kelahiran. Perwakilan dari mereka kami ajak ke Jakarta untuk memberitahu duduk persoalannya. Mereka datang dengan kesaksian, hingga nangis-nangis di Komnas HAM. Di tempat lain seperti Kebumen, ada juga 30-an pasangan yg kami jadikan sampel kasus untuk dibawa ke Jakarta. Itu baru dari dua daerah. Saya perkirakan, kasus seperti itu banyak sekali terjadi di seluruh Indonesia.
Jadi, kami dari kalangan penghayat mengalami diskriminasi sejak proses pengurusan Akte Kelahiran hingga akte kematian. Sebab, dalam kasus kematian juga ada akte dari catatan sipil kan? Tanpa itu, saat proses pemakaman, walau di pemakaman biasa milik negara, kami sering ditolak.
JIL: Banyak sekali hak-hak sipil kaum penghayat yg masih diabaikan. Sejauh ini apa yg sudah dilakukan?
Untuk menuntut pengakuan hak-hak sipil, saya pribadi sudah berjuang selama 40 tahun. Beberapa waktu lalu, dalam rakor antar departemen pemerintah, kami menuntut pemerintah supaya meratifikasi beberapa konvenan tentang hak-hak sipil & politik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kita bersyukur, sekarang kovenan itu sudah diratifikasi. Sebab di situ jelas-jelas sudah dibedakan antarareligiondanbelieve. Jadi dengan diratifikasinya kovenan itu, kami berharap hak-hak sipil, selain hak keberadaan kami, diakui.
Karena itu, BKPBB sekarang juga sudah menyiapkan petisi yg akan kami hinggakan kepada DPR & pemerintah. Petisi itu berisi permintaan supaya deklarasi PBB tentang penghapusan segala bentuk intoleransi & diskriminasi yg didasarkan pada agama atau kepercayaan, juga diratifikasi pemerintah & DPR. Kalau itu sudah diratifikasi, maka kita akan otomatis terikat untuk tidak menciptakan peraturan perundang-undangan yg bertentangan dengan itu.
JIL: Apakah perkembangan sosial-politik Indonesia saat ini memungkinkan pengakuan eksistensi & hak-hak sipil kaum penghayat atau justru akan mempersulit?
Sebagai penghayat, kami tentu tetap harus optimis. Kami sering meyakini bahwa Tuhan itu Mahaadil. Jadi suatu saat, apapun jalannya, kami akan mendapatkan hak-hak kami. Tapi kalau dianalisis secara lahiriah, kami juga sangat prihatin dengan perkembangan sosial-politik bangsa kita saat ini. Jangankan pada kami yg sudah lama mengalami diskriminasi, antara kelompok satu dengan lain saja, kini malah saling mematikan & mendiskriminasi. Itulah mengapa BPKBB tetap berjuang meminta ratifikasi atas deklarasi & kovenan-kovenan PBB. Namun bagi kami, masih ada persoalan lain. Kadangkala hak kami diakui di atas kertas, tetapi tetap ada diskriminasi di lapangan.
JIL: Mengapa kovenan-kovenan internasional itu dianggap begitu pentingnya?
Karena undang-undang kita cuma jadi dasar yg tidak rinci, sehingga pada tahap pelaksanaannya sering mengalami multitafsir. Ini berbeda dengan kovenan-kovenan internasional itu. Dalam kovenan atau beberapa deklarasi HAM internasional itu, pasal-pasalnya sangat terperinci, hingga ke soal pendidikan anak & lain sebagainya. Jadi poin-poinnya sudah sangat jelas.
JIL: Tapi dalam pelaksanaannya kan tetap butuh kearifan lokal masyarakat dalam menghadapi disparitas agama & keyakinan
Direktorat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa sudah beberapa tahun ini mengadakan pertemuan rutin untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yg perlu ditumbuhkan di masyarakat. Tapi ini semua makan proses, walaupun perjuangan kami juga butuh proses. Tapi ada fakta lain di mana pemerintahan sebetulnya di dalam banyak hal lebih berposisi sebagai penguasa, bukan pelayan rakyat. Jadi, cara-cara mengandalkan kekuasaan sering menciptakan perjuangan kitamentalkalau mengpakai satu strategi saja. Karena itu, kearifan lokal dalam bentuk toleransi masyarakat dalam perbedaan, perlu, tetapi kovenan-kovenan internasional itu juga perlu, karena kitahidup di era globalisasi.
Sebab itu, kalau kita gembar-gembor harap sebuah negara demokratis, mestinya kita mencontoh tetangga dekat kita seperti India. Di sana, kaum minoritas secara teoritis diakui keberadaannya, & bahkan mereka dapat hingga pada jabatan puncak di pemerintah. Namun, yg kita harapkan bukan cuma kesetaraan teoretis yg tercantum dalam perundang-undangan, tetapi juga bentuk pelaksanaan yg konsisten atas undang-undang itu di lapangan.
JIL: Nanti butuh pengakuan atas rumah ibadah kaum penghayat juga?
Soal ibadah, tiap agama & kepercayaan punya cara-caranya sendiri. Pada umumnya, kaum penghayat kepercayaan berkumpul di tempat sesepuhnya untuk beribadah. Jadi tempat ibadahnya di rumah-rumah. Mungkin ini tak berbeda dengan majlis taklim-majlis taklim saudara-saudara muslim yg tidak dilaksanakan di masjid. Di rumah, mereka juga dapat beribadah. Karena itu, kebebasan beribadah sangat kami dambakan untuk semua, bukan cuma buat kaum penghayat.
JIL: Ada kendala dari masyarakat seperti ormas-ormas tertentu dalam perjuangan Anda?
Kami tetap optimis perjuangan ini akan didukung publik yg luas. Saya yakin, yg menghambat hak asasi kami sebenarnya cuma beberapa kecil komponen bangsa ini. Sebab, beberapa akbar warga Indonesia, meski berbeda keyakinan, sangat toleran. Itu tercermin dari berbagai respon yg kami terima dari berbagai kalangan. Saya ingat, semasa kecil di desa, orang tidak pernah menyoal keyakinan orang lain, & mereka dapat hidup bersama secara rukun. Yang Islam ngebangun masjid, yg Kristen ikut bantu. Nanti giliran gereja dibangun, yg Islam juga ikut bantu. Kenapa kerukunan itu kini hilang? Inilah yg harus kita pikirkan supaya bangsa ini tetap kuat.
JIL: Ada peran rezim otoriter Soeharto dalam menghambat pengakuan hak-hak sipil kaum penghayat saat ini?
Antara lain itu, karena kehidupan beragama & berkepercayaan di negeri ini sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Itu dulunya ditambah pula dengan trauma G30S/PKI, sehingga banyak orang asal mengaku soal agamanya, karena takut dicap PKI. Karena itu, banyak sekali kaum penghayat yg hingga kini ber-KTP Islam atau Kristen. Kalau tidak begitu, bagaimana mereka mau kimpoi?! Apa boleh buat, untuk kepentingan pragmatis, mereka terpaksa mengaku sebagai penganut salah satu agama. Tapi yg sebenarnya menyedihkan bagi saya, kok kami dipaksa jadi orang yg munafik?! Kalau bangsa ini terus-menerus dididik untuk munafik, apa jadinya negeri ini kelak?!
Kalau ada yg mengajurkan kaum penghayat supaya masuk salah satu agama yg ada saja, gimana?
Soal ini pernah kami dialogkan dengan Bapak Ruhut Sitompul. Komentarnya waktu itu: kalau saya yg Kristen diminta untuk masuk agama lain, karena agama saya tidak diakui, tentu saya tidak mau. Pertanyaan itu dapat juga dibalik untuk yg meminta itu; kenapa tidak masuk agama selain yg dianutnya kini? Jadi, ini soal keyakinan; karena itu penyelesaiannya tidak dapat semudah itu.
Tapi saya pernah mendengar saudara & teman-teman tokoh muslim mengatakan, bahkan Nabi Muhammad pun pernah ditegur Tuhan supaya tidak terlalu terobsesi untuk mengislamkan semua orang. Katanya, Tuhan menegur bahwa itu bukan sesuatu yg Aku (Tuhan) kehendaki. Sebab kalau Saya (Tuhan, Red) menghendaki, semua orang akan Islam, & seluruh dunia tentu Islam. Mungkin saya salah memahami ungkapan mereka. Tapi yg jelas, itu saya dapatkan dari cerita-cerita tokoh lintasagama juga. Sebab di Badan Perjuangan kami, semua kelompok lintasagama ada. Jadi, Tuhan ternyata juga tidak menghendaki penunggalan agama & kepercayaan secara paksa.
JIL: Menurut pengalaman Anda, kelompok mana saja yg biasanya menghalangi pengakuan penuh atas hak-hak sipil kaum penghayat Indonesia?
Saya tidak tahu apa yg ada dalam hati setiap orang beragama. Tapi dari pengalaman di setiap sidang MPR dulu, sering ada demonstrasi yg menetang keras pengakuan hak-hak sipil kami. Dan kebetulan, orang atau kelompok Islam tertentulah yg paling keras menentang. Mereka minta pengakuan atas kami di dalam GBHN dihapus lagi. Ketika mengatakan orang Islam, saya tidak menyebut itu ulah semua orang Islam, karena banyak juga dukungan dari tokoh-tokoh Islam yg demokrat.
Namun di sisi lain, saya juga pernah membaca laporanKompasbahwa sidang Keuskupan Katolik pernah mengusulkan supaya perkimpoian campur kaum penghayat dengan Katolik diizinkan lagi. Selain itu, pengalaman saya sebagai penganut kepercayaan Kapribaden membuktikan bahwa ribuan warga kami di Bali tidak pernah mendapat gangguan dari para tokoh Hindu.
JIL: Saya tidak tahu apakah Tuhan saya dengan Tuhan Anda sama,tohsama-sama belum pernah ketemu. Tapi bagaimana pandangan kalangan penghayat tentang konsep ketuhanan?
Sepengetahuan saya, karena manusia itu banyak salahnya, setiap hari kita harus memohon ampun Tuhan. Jadi, apa yg kami lakukan tiap harinya adalah berusaha makin mendekat, & kalau dapat, berjumpa dengan Tuhan. Sepengetahuan saya, agama & kepercayaan apapun mengajarkan manusia untuk jadi orang yg baik & bermoral. Lalu tanggung jawab siapakah urusan internalisasi nilai-nilai kebajikan & moralitas itu? Kalau di kepercayaan, itu tanggung jawab para sesepuh. Dalam agama-agama, itu tanggung jawab ulama-ulama.
Tapi yg agak aneh belakangan ini, mengapa tanggung jawab itu hendak dilemparkan ke pemerintah dengan anjuran membikin aturan macam-macam? Apakah itu berarti kami-kami ini sudah menyerah total? Bagi saya, kalau soal moral, kembalikan saja kepada masyarakat. Karena itu, marilah para ulama atau pemimpin masyarakat berkumpul. Kita sama-sama introspeksi untuk tahu apa kesalahan kita, sehingga kita gagal membimbing umat.
Dengan introspeksi tentang itu, kita mudah-mudahan berhasil membentuk umat yg bermoral. Sehingga bangsa ini tidak hancur karena moralnya rusak. Saya yakin, tidak ada bangsa yg hancur karena angkatan perang yg lemah. Tapi kalau moralnya rusak, mereka hancur. Sejarah dunia membuktikan demikian, sejak zaman Romawi, Napoleon, & juga Hitler. Negara seperti Swiss yg angkatan perangnya cukup lemah, tetap dapat berjaya walaupun kecil.
JIL: Apakah perjuangan BPKBB dalam beberapa tahun ke depan akan menemui titik terang?
Kami sering mengharapkan demikian. Hak-hak sipil yg tercantum dalam kovenan internasional, sekarang sudah diratifikasi. Mudah-mudahan tren baik itu seterusnya akan begitu. Tentu saja kami tetap berupaya membangun jaringan, sehingga makin banyak misi & visi kita yg dapat digerakkan bersama. Sebab, kalau hak manusia yg paling asasi, yaitu hak berkeyakinan, belum dijamin penuh oleh negara, bagaimana dengan hak-hak lainnya?! []
http://ahmad.web.id/sites/islamlib/k...sa-munafik.htm Hari ini 08:24
Wawancara
24/07/2006
Dr. Wahyono Raharjo:Kami Dipaksa Munafik
Oleh Redaksi
Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama & berkeyakinan menurut apa yg mereka harapkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama & Berkepercayaan (BPKBB), Dr. Wahyono Raharjo
Setiap negara demokratis berupaya untuk menuntaskan pengakuannya atas hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa diskriminasi apa pun. Kebebasan tiap-tiap warga negara untuk beragama & berkeyakinan menurut apa yg mereka harapkan, dijamin oleh konstitusi sebuah negara demokratis. Bagaimana nasib hak-hak sipil kaum penghayat kepercayaan di Indonesia? Berikut perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Ketua Umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama & Berkepercayaan (BPKBB), Dr. Wahyono Raharjo, yg menganut aliran Kapribaden, Kamis (13/7) lalu.
NOVRIANTONI (JIL): Pak Wahyono, Indonesia punya konstitusi yg konon menjamin kebebasan tiap-tiap perseorangan untuk memeluk agama & kepercayaan sesuai dengan apa yg mereka harapkan. Bagaimana kaum penghayat memaknai jaminan konstitusional itu?
DR. WAHYONO RAHARJO: Pada saat UUD 45 disusun, kita tahu ada serombongan utusan dari saudara-saudara kita dari Indonesia bagian timur yg keberatan bergabung dengan Indonesia kalau Piagam Jakarta dimasukkan jadi UUD. Karena itu, Prof. AG Pringgodigdo & Mr. KRMT Wongsonegoro pernah mengatakan, beberapa rakyat Indonesia memang tidak mengpakai cara & jalan salah satu agama yg ada di Indonesia dalam berketuhanan, tetapi lewat jalur kepercayaan. Itulah yg kemudian melahirkan pasal 29 ayat 2 UUD 45. Tapi dalam sejarahnya, kalimat kepercayaannya yg tertuang dalam UUD itu sering dipelintir atau dibelokkan, seolah-olah mengacu pada kepercayaan agama tertentu. Jadi, kalimat itu dimaknai bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama & kepercayaan agamanya itu.
Di situlah letak masalahnya. Sebab naskah-naskah paling awal tentang ayat itu, jelas-jelas menunjukkan bahwa frase kepercayaan & kepercayaan agamanya itu dua hal yg berbeda makna. Kesimpulan itu sudah pernah dihinggakan oleh penelitian yg dilakukan BP7. Untuk keperluan itu, kami kaum penghayat, sejak 1970 sudah mengadakan simposium di Jogjakarta. Kami mendatangkan para pelaku sejarah pembuatan UUD 45 untuk bercerita tentang sejarah munculnya pasal 29. Nah, dalam pengamatan kami, sebetulnya pasal yg mengakui eksistensi kami itu sudah sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sebab, semua deklarasi & konvenan HAM internasional sering menyebut atau membedakan dua hal, yaitureligion(agama)danjugabelieve(kepercayaan).
Nah, kedua hal itu harus dibedakan, bukan dicakup dalam agama tertentu. Sebab nenek moyang kita dulu juga sudah punya konsep ketuhanan sendiri, di luar agama-agama yg ada kemudian. Mereka juga sudah sangat toleran. Sebab, bagi mereka, agama & keyakinan apapun, pada prinsipnya sama-sama menawarkan hal-hal baik. Karena itu, dalam sejarah Indonesia, tidak pernah ada agama atau kepercayaan yg masuk dengan cara-cara peperangan. Itulah bukti begitu tolerannya bangsa Indonesia di zaman dulu.
JIL: Bagi kaum penghayat, Pasal 29 UUD 45 itu tentu jaminan konstitusional bagi kesetaraan perlakuan negara dalam soal agama & keyakinan. Tapi bagaimana kebijakan pemerintah di lapangan kepada kaum penghayat?
Sejak 1973, kami sudah berjuang supaya aspek kepercayaan ini masuk di dalam Tap MPR. Kami juga berjuang terus, dimulai sejak 1978, supaya aspek ini juga masuk dalam garis-garis akbar haluan negara (GBHN). Karena dulu sudah masuk GBHN, kami menghadap presiden untuk meminta diadakannya instansi spesifik yg mengurusi persoalan kami. Di era Presiden Soeharto, ada instansi yg bernama Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan. Tapi setelah reformasi, nama itu diganti jadi Direktorat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa. Jadi namanya lebih dipertegas. Dan instansi ini hingga sekarang masih ada. Melalui instansi ini, semua bentuk kepercayaan diinventarisir & didaftar. Masing-masing mengemukakan ajarannya secara bergiliran untuk dinilai oleh utusan agama-agama & cendekiawan dari berbagai universitas negeri.
Dari situ, yg dinilai baik akan dinyatakan sah & boleh dikembangkan di Indonesia. Detail ajarannya dibukukan & diterbitkan oleh pemerintah untuk diketahui khalayak. Lalu, dengan adanya Undang-undang No.8/1985, organisasi-organisasi kepercayaan juga diperlakukan seperti organisasi kemasyarakatan lain. Kita diwajibkan mendaftar ke Depdagri. Lalu lewat pengumuman lembaran negara via televisi, surat kabar, dll., akan diumumkan mana organisasi yg sah menurut undang-undang, & mana yg tidak sah. Jadi keberadaan kami sudah diakui, namun hak-hak sipil kami masih tetap dipasung.
JIL: Hak-hak sipil seperti apa yg masih dipasung?
Dimulai dari hak menyatakan diri secara jujur di dalam kolom isian KTP. Dulu, kolom isian KTP kita memuat mengatakan agama/kepercayaan. Tapi dalam perkembangannya, mengatakan kepercayaan dihilangkan. Di kolom itu cuma ada mengatakan agama. Dengan begitu, kami sudah tidak dapat lagi menyatakan bukti diri keyakinan kami. Lalu ada juga persoalan di dalam aspek perkimpoian. Dalam Undang-undang Perkimpoian No. 1 tahun 1974 serta peraturan pemerintah yg jadi petunjuk pelaksanaannya, jelas sekali didisebutkan adanya agama & juga kepercayaan. Jadi di situ kami sebenarnya sudah diakui. Waktu itu, kami dari kalangan penghayat tetap dicatatkan pernikahannya oleh jawatan catatan sipil.
Tapi sejak 1984, Direktur Jendral Pemerintahan Umum & Otonomi Daerah yg dulu bernama Dirjenpuot, mengeluarkan edaran dengan alasan yg sangat politis untuk menunda pencatatan perkimpoian kalangan penghayat. Itu merupakan intruksi tertulis bagi petugas catatan sipil supaya petugas di lapangan membatasi diri untuk mencatatkan perkimpoian mereka yg beragama formal saja. Sampai sekarang, kami masih memperjuangkan kembalinya hak-hak kami yg setara dengan lainnya, tetapi belum juga berhasil.
Beberapa waktu lalu, kami membawa kasus ini ke Komnas HAM & LBH DKI Jakarta. Sebab di beberapa daerah seperti Cilacap, hingga kini ada sekitar 100-an pasang keluarga yg perkimpoiannya tak tercatat. Dengan begitu, anak-anak mereka tidak berhak mendapat Akte Kelahiran. Konsekuensinya, mereka dipersulit menyekolahkan anaknya karena sering diminta Akte Kelahiran. Perwakilan dari mereka kami ajak ke Jakarta untuk memberitahu duduk persoalannya. Mereka datang dengan kesaksian, hingga nangis-nangis di Komnas HAM. Di tempat lain seperti Kebumen, ada juga 30-an pasangan yg kami jadikan sampel kasus untuk dibawa ke Jakarta. Itu baru dari dua daerah. Saya perkirakan, kasus seperti itu banyak sekali terjadi di seluruh Indonesia.
Jadi, kami dari kalangan penghayat mengalami diskriminasi sejak proses pengurusan Akte Kelahiran hingga akte kematian. Sebab, dalam kasus kematian juga ada akte dari catatan sipil kan? Tanpa itu, saat proses pemakaman, walau di pemakaman biasa milik negara, kami sering ditolak.
JIL: Banyak sekali hak-hak sipil kaum penghayat yg masih diabaikan. Sejauh ini apa yg sudah dilakukan?
Untuk menuntut pengakuan hak-hak sipil, saya pribadi sudah berjuang selama 40 tahun. Beberapa waktu lalu, dalam rakor antar departemen pemerintah, kami menuntut pemerintah supaya meratifikasi beberapa konvenan tentang hak-hak sipil & politik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kita bersyukur, sekarang kovenan itu sudah diratifikasi. Sebab di situ jelas-jelas sudah dibedakan antarareligiondanbelieve. Jadi dengan diratifikasinya kovenan itu, kami berharap hak-hak sipil, selain hak keberadaan kami, diakui.
Karena itu, BKPBB sekarang juga sudah menyiapkan petisi yg akan kami hinggakan kepada DPR & pemerintah. Petisi itu berisi permintaan supaya deklarasi PBB tentang penghapusan segala bentuk intoleransi & diskriminasi yg didasarkan pada agama atau kepercayaan, juga diratifikasi pemerintah & DPR. Kalau itu sudah diratifikasi, maka kita akan otomatis terikat untuk tidak menciptakan peraturan perundang-undangan yg bertentangan dengan itu.
JIL: Apakah perkembangan sosial-politik Indonesia saat ini memungkinkan pengakuan eksistensi & hak-hak sipil kaum penghayat atau justru akan mempersulit?
Sebagai penghayat, kami tentu tetap harus optimis. Kami sering meyakini bahwa Tuhan itu Mahaadil. Jadi suatu saat, apapun jalannya, kami akan mendapatkan hak-hak kami. Tapi kalau dianalisis secara lahiriah, kami juga sangat prihatin dengan perkembangan sosial-politik bangsa kita saat ini. Jangankan pada kami yg sudah lama mengalami diskriminasi, antara kelompok satu dengan lain saja, kini malah saling mematikan & mendiskriminasi. Itulah mengapa BPKBB tetap berjuang meminta ratifikasi atas deklarasi & kovenan-kovenan PBB. Namun bagi kami, masih ada persoalan lain. Kadangkala hak kami diakui di atas kertas, tetapi tetap ada diskriminasi di lapangan.
JIL: Mengapa kovenan-kovenan internasional itu dianggap begitu pentingnya?
Karena undang-undang kita cuma jadi dasar yg tidak rinci, sehingga pada tahap pelaksanaannya sering mengalami multitafsir. Ini berbeda dengan kovenan-kovenan internasional itu. Dalam kovenan atau beberapa deklarasi HAM internasional itu, pasal-pasalnya sangat terperinci, hingga ke soal pendidikan anak & lain sebagainya. Jadi poin-poinnya sudah sangat jelas.
JIL: Tapi dalam pelaksanaannya kan tetap butuh kearifan lokal masyarakat dalam menghadapi disparitas agama & keyakinan
Direktorat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa sudah beberapa tahun ini mengadakan pertemuan rutin untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yg perlu ditumbuhkan di masyarakat. Tapi ini semua makan proses, walaupun perjuangan kami juga butuh proses. Tapi ada fakta lain di mana pemerintahan sebetulnya di dalam banyak hal lebih berposisi sebagai penguasa, bukan pelayan rakyat. Jadi, cara-cara mengandalkan kekuasaan sering menciptakan perjuangan kitamentalkalau mengpakai satu strategi saja. Karena itu, kearifan lokal dalam bentuk toleransi masyarakat dalam perbedaan, perlu, tetapi kovenan-kovenan internasional itu juga perlu, karena kitahidup di era globalisasi.
Sebab itu, kalau kita gembar-gembor harap sebuah negara demokratis, mestinya kita mencontoh tetangga dekat kita seperti India. Di sana, kaum minoritas secara teoritis diakui keberadaannya, & bahkan mereka dapat hingga pada jabatan puncak di pemerintah. Namun, yg kita harapkan bukan cuma kesetaraan teoretis yg tercantum dalam perundang-undangan, tetapi juga bentuk pelaksanaan yg konsisten atas undang-undang itu di lapangan.
JIL: Nanti butuh pengakuan atas rumah ibadah kaum penghayat juga?
Soal ibadah, tiap agama & kepercayaan punya cara-caranya sendiri. Pada umumnya, kaum penghayat kepercayaan berkumpul di tempat sesepuhnya untuk beribadah. Jadi tempat ibadahnya di rumah-rumah. Mungkin ini tak berbeda dengan majlis taklim-majlis taklim saudara-saudara muslim yg tidak dilaksanakan di masjid. Di rumah, mereka juga dapat beribadah. Karena itu, kebebasan beribadah sangat kami dambakan untuk semua, bukan cuma buat kaum penghayat.
JIL: Ada kendala dari masyarakat seperti ormas-ormas tertentu dalam perjuangan Anda?
Kami tetap optimis perjuangan ini akan didukung publik yg luas. Saya yakin, yg menghambat hak asasi kami sebenarnya cuma beberapa kecil komponen bangsa ini. Sebab, beberapa akbar warga Indonesia, meski berbeda keyakinan, sangat toleran. Itu tercermin dari berbagai respon yg kami terima dari berbagai kalangan. Saya ingat, semasa kecil di desa, orang tidak pernah menyoal keyakinan orang lain, & mereka dapat hidup bersama secara rukun. Yang Islam ngebangun masjid, yg Kristen ikut bantu. Nanti giliran gereja dibangun, yg Islam juga ikut bantu. Kenapa kerukunan itu kini hilang? Inilah yg harus kita pikirkan supaya bangsa ini tetap kuat.
JIL: Ada peran rezim otoriter Soeharto dalam menghambat pengakuan hak-hak sipil kaum penghayat saat ini?
Antara lain itu, karena kehidupan beragama & berkepercayaan di negeri ini sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Itu dulunya ditambah pula dengan trauma G30S/PKI, sehingga banyak orang asal mengaku soal agamanya, karena takut dicap PKI. Karena itu, banyak sekali kaum penghayat yg hingga kini ber-KTP Islam atau Kristen. Kalau tidak begitu, bagaimana mereka mau kimpoi?! Apa boleh buat, untuk kepentingan pragmatis, mereka terpaksa mengaku sebagai penganut salah satu agama. Tapi yg sebenarnya menyedihkan bagi saya, kok kami dipaksa jadi orang yg munafik?! Kalau bangsa ini terus-menerus dididik untuk munafik, apa jadinya negeri ini kelak?!
Kalau ada yg mengajurkan kaum penghayat supaya masuk salah satu agama yg ada saja, gimana?
Soal ini pernah kami dialogkan dengan Bapak Ruhut Sitompul. Komentarnya waktu itu: kalau saya yg Kristen diminta untuk masuk agama lain, karena agama saya tidak diakui, tentu saya tidak mau. Pertanyaan itu dapat juga dibalik untuk yg meminta itu; kenapa tidak masuk agama selain yg dianutnya kini? Jadi, ini soal keyakinan; karena itu penyelesaiannya tidak dapat semudah itu.
Tapi saya pernah mendengar saudara & teman-teman tokoh muslim mengatakan, bahkan Nabi Muhammad pun pernah ditegur Tuhan supaya tidak terlalu terobsesi untuk mengislamkan semua orang. Katanya, Tuhan menegur bahwa itu bukan sesuatu yg Aku (Tuhan) kehendaki. Sebab kalau Saya (Tuhan, Red) menghendaki, semua orang akan Islam, & seluruh dunia tentu Islam. Mungkin saya salah memahami ungkapan mereka. Tapi yg jelas, itu saya dapatkan dari cerita-cerita tokoh lintasagama juga. Sebab di Badan Perjuangan kami, semua kelompok lintasagama ada. Jadi, Tuhan ternyata juga tidak menghendaki penunggalan agama & kepercayaan secara paksa.
JIL: Menurut pengalaman Anda, kelompok mana saja yg biasanya menghalangi pengakuan penuh atas hak-hak sipil kaum penghayat Indonesia?
Saya tidak tahu apa yg ada dalam hati setiap orang beragama. Tapi dari pengalaman di setiap sidang MPR dulu, sering ada demonstrasi yg menetang keras pengakuan hak-hak sipil kami. Dan kebetulan, orang atau kelompok Islam tertentulah yg paling keras menentang. Mereka minta pengakuan atas kami di dalam GBHN dihapus lagi. Ketika mengatakan orang Islam, saya tidak menyebut itu ulah semua orang Islam, karena banyak juga dukungan dari tokoh-tokoh Islam yg demokrat.
Namun di sisi lain, saya juga pernah membaca laporanKompasbahwa sidang Keuskupan Katolik pernah mengusulkan supaya perkimpoian campur kaum penghayat dengan Katolik diizinkan lagi. Selain itu, pengalaman saya sebagai penganut kepercayaan Kapribaden membuktikan bahwa ribuan warga kami di Bali tidak pernah mendapat gangguan dari para tokoh Hindu.
JIL: Saya tidak tahu apakah Tuhan saya dengan Tuhan Anda sama,tohsama-sama belum pernah ketemu. Tapi bagaimana pandangan kalangan penghayat tentang konsep ketuhanan?
Sepengetahuan saya, karena manusia itu banyak salahnya, setiap hari kita harus memohon ampun Tuhan. Jadi, apa yg kami lakukan tiap harinya adalah berusaha makin mendekat, & kalau dapat, berjumpa dengan Tuhan. Sepengetahuan saya, agama & kepercayaan apapun mengajarkan manusia untuk jadi orang yg baik & bermoral. Lalu tanggung jawab siapakah urusan internalisasi nilai-nilai kebajikan & moralitas itu? Kalau di kepercayaan, itu tanggung jawab para sesepuh. Dalam agama-agama, itu tanggung jawab ulama-ulama.
Tapi yg agak aneh belakangan ini, mengapa tanggung jawab itu hendak dilemparkan ke pemerintah dengan anjuran membikin aturan macam-macam? Apakah itu berarti kami-kami ini sudah menyerah total? Bagi saya, kalau soal moral, kembalikan saja kepada masyarakat. Karena itu, marilah para ulama atau pemimpin masyarakat berkumpul. Kita sama-sama introspeksi untuk tahu apa kesalahan kita, sehingga kita gagal membimbing umat.
Dengan introspeksi tentang itu, kita mudah-mudahan berhasil membentuk umat yg bermoral. Sehingga bangsa ini tidak hancur karena moralnya rusak. Saya yakin, tidak ada bangsa yg hancur karena angkatan perang yg lemah. Tapi kalau moralnya rusak, mereka hancur. Sejarah dunia membuktikan demikian, sejak zaman Romawi, Napoleon, & juga Hitler. Negara seperti Swiss yg angkatan perangnya cukup lemah, tetap dapat berjaya walaupun kecil.
JIL: Apakah perjuangan BPKBB dalam beberapa tahun ke depan akan menemui titik terang?
Kami sering mengharapkan demikian. Hak-hak sipil yg tercantum dalam kovenan internasional, sekarang sudah diratifikasi. Mudah-mudahan tren baik itu seterusnya akan begitu. Tentu saja kami tetap berupaya membangun jaringan, sehingga makin banyak misi & visi kita yg dapat digerakkan bersama. Sebab, kalau hak manusia yg paling asasi, yaitu hak berkeyakinan, belum dijamin penuh oleh negara, bagaimana dengan hak-hak lainnya?! []
http://ahmad.web.id/sites/islamlib/k...sa-munafik.htm Hari ini 08:24