yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kalangan DPRD DIY mulai berkonsolidasi menyiapkan proses pengukuhan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Paku Alam (PA) IX menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY pertama pascapengesahan Undang- Undang Keistimewaan.
Konsolidasi mendesak karena ada perbedaan yang cukup signifikan antara kondisi penetapan yang diinginkan DPRD melalui keputusan paripurna pada Desember 2010 lalu. ”Dikeputusan DPRD (hasil paripurna 2010) tidak sistem periodisasi lima tahunan. Ini makanya kita butuh konsolidasi dan meminta fraksi segera mengkonsultasikan ke partai masing-masing,” kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana,kemarin.
Kendati sudah mendapatkan kepastian bentuk proses pengisian kepala daerah,Yoeke mengaku tetap melakukan sejumlah persiapan.Itu dilakukan secara simultan dengan harapan setelah UU Keistimewaan disahkan ,DPRD DIY siap menggelar proses pengukuhan HB X dan PA IX. Menurut Yoeke,dengan persiapan yang matang diharapkan DPRD DIY tidak lagi membutuhkan waktu lama untuk menggelar pengukuhan pertama kalinya kepala daerah di DIY.
”Kalau bicara waktu, idealnya sebelum masa reses DPR berakhir kita sudah memberikan masukan kisi-kisi waktu yang diperlukan untuk disinergikan dengan pembahasan normatif di pusat,”ujarnya. Terkait peta politik di DPRD DIY, Yoeke berharap, UU Keistimewaan DIY tidak memunculkan klausul yang multitafsir.UU Keistimewaan DIY diharapkan menjadi peraturan yang implementatif. Sehingga tidak memunculkan perbedaan pendapat yang akan mempersulit proses pengisian gubernur dan wakil gubernur DIY.
”Syaratnya ada 15 item, dan sudah cukup jelas,” ucapnya. Sebelumnya,gubernur dan wakil gubernur DIY akan dijabat oleh Raja Keraton dan Adipati Pura Pakualaman yang bertahta. Proses pengukuhan akan diawali dengan verifikasi persyaratan administratif kepada HB dan PA oleh DPRD. Kebijakan tersebut mirip dengan mekanisme pengisian kepala daerah sebelum pemilihan langsung oleh masyarakat, yakni dipilih DPRD.
Namun, khusus untuk posisi gubernur dan wakil gubernur DIY, calon tidak lagi dipilih tetapi hanya diverifikasi. Sebab, tidak ada yang bisa dicalonkan selain HB dan PA. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, DPRD DIY hanya memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan tugasnya menyiapkan pengukuhan HB X dan PA IX menjadi kepala dan wakil kepala daerah pertama pascapengesahan UU Keistimewaan.
Dengan catatan, kata dia, UU Keistimewaan itu ditandatangani Presiden SBY. ”Harapannya (UU Keistimewaan) langsung diteken presiden. Tapi kalau dibiarkan,undang- undang kita mengatur selama 30 hari tidak direspons presiden otomatis sah menjadi UU. Kalau estimasi terburuk yang terjadi (tidak ditandatangani presiden) DPRD harus jemput bola mempersiapkan semuanya, ”papar Ganjar.
Masa jabatan HB X sebagai gubernur DIY dan PA IX sebagai wakil gubernur akan berakhir pada 9 Oktober mendatang. Semua pihak dalam hal ini Pemprov dan DPRD DIY, serta DPR berharap pengukuhan tersebut dapat berlangsung seusai habisnya masa jabatan.Sehingga tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan.