yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Wakil Ketua DPRD Solo, M. Rodhi, mengingatkan penolakan perpanjangan izin ormas itu merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah. Hal ini lantaran seluruh ormas termasuk Lembaga Dewan Adat bisa tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atas persetujuan Wali Kota.
Jika sudah tak sesuai dengan tujuan awal pendirian, wali kota menurut Rodhi, sah-sah saja mencabut izin ormas yang sudah terdaftar sejak 2011 lalu itu. “Wali Kota bisa menutup ormas itu. keberadaan sebagai ormas dan tercatat di Kesbangpol kan melalui persetujuan wali kota,” urainya saat ditemui wartawan di DPRD, Selasa (3/9/2013).
Senada, Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, menuturkan keluarnya perizinan maupun perpanjangan izin suatu ormas harus berdasarkan keputusan wali kota. Lantaran hal itu, pencabutan izin ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah.
Tetapi, imbuh Dedy, jika memang ada pencabutan izin terhadap ormas Lembaga Adat Keraton itu dilakukan maka pemkot wajib menyampaikan alasan pencabutannya.