• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita DPRD Garut: Aceng Melanggar Etika dan Undang-undang

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
E9NlT.jpg


Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan menyatakan, Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang.

"Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan sesuai kesimpulan penemuan yang dilakukan pansus selama ini," terang dia saat membacakan laporan investigasi pada rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12/2012).

Pansus menilai, Bupati Aceng direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan atas pelanggaran yang telah dilakukan Bupati Aceng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Aceng terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juga, melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Hal itu menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat.

"Pansus telah menyimpulkan dan menyerahkan keputusannya kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.

Rapat paripurna DPRD Garut diikuti oleh 48 anggota dari jumlah 50 anggota.

Bupati Garut didesak mundur sejumlah elemen warga Garut setelah terkena skandal pernikahan siri dengan seorang perempuan 18 tahun yang begitu singkat, hanya empat hari.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.