yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Anggota Fraksi PKS, M Subki, saat memberikan pandangan fraksinya, mengatakan peraturan kenaikan pajak progresif kendaraan itu bisa dikenakan kepada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor kedua dengan nama dan alamat pemilik yang sama seperti yang tertera di STNK kendaraan pertama.
"Tarif progresif untuk kendaraan kedua baru bisa diberlakukan jika kendaraan tersebut memiliki nama pemilik dan alamat yang sama dengan kendaraan lain yang sudah dimiliki, atau memiliki nama pemilik yang berbeda namun dengan alamat yang sama dengan kepemilikan kendaraan lain," ucapnya.
Menurutnya, kenaikan tarif pajak progresif yang cukup tinggi tanpa ketentuan pembuktian kepemilikan yang berbeda hanya akan mengesankan bahwa perubahan tarif tersebut hanya bertujuan untuk mengejar peningkatan pajak dan PAD semata.
Perwakilan dari fraksi PDIP Merry Hotma juga mengemukakan pandangannya. Menurutnya, penerapan kebijakan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah DKI, hanya akan efektif bila Pemprov DKI juga melakukan pembatasan atas kepemilikan kendaraan pribadi dan mempercepat pembangunan sarana-sarana transportasi massal.
"Kenaikan pajak progresif masih belum dapat mengatasi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, sehingga jalan-jalan utama di Jakarta pada jam-jam sibuk masih mengalami kemacetan. Oleh karena itu, penanganan kemacetan akan lebih mengena ketika sesegera mungkin pemerintah DKI merealisasi moda transportasi massal yang nyaman, aman, dan memadai jumlahnya," ujarnya.
Menurut Merry, proyek-proyek yang harus segera dipercepat oleh Pemprov DKI itu antara lain melanjutkan proyek monorel, mengoperasikan Terminal Bus Pulo Gebang, menambah jalan layang non-tol, menghentikan izin penambahan armada taksi baru, serta bekerjasama dengan PT. KAI untuk menambah jumlah perjalanan kereta api.
Berdasarkan rancangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, maka setelah disahkan nanti pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2 persen dari yang sebelumnya 1,5 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua, pemilik dikenai tarif pajak progresif sebesar 4 persen dari yang sebelumnya 2 persen.
Untuk kepemilikan ketiga, pemilik dikenai tarif pajak progresif 6 persen dari yang sebelumnya hanya 2,5 persen. Sedangkan untuk kepemilikan keempat dan seterusnya, pemilik dikenai tarif pajak progresif sebesar 10 persen dari yang sebelumnya hanya 4 persen.