hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - Apa kabar dengan Raperda Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar? Setelah sempat ramai diributkan, usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan tersebut kini seakan tenggelam begitu saja.
Pemprov DKI sempat beralasan bahwa Raperda ERP masih menunggu adanya Undang-undang ataupun peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum aturan ERP. Meski pembahasan seakan terhenti, DPRD DKI sudah mengambil ancang-ancang dengan memasukkan pembahasan Raperda DKI ke dalam agenda legislatif. Raperda ini diyakini rampung dalam waktu 1,5 bulan.
"Meskipun Peraturan Pemerintahnya belum keluar, kami kan harus antisipasi dengan membuat raperda. Jadi sementara kami telah memasukannya ke agenda legislatif untuk pembahasannya," ucap Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, Sabtu (19/2/2011), saat dihubungi wartawan.
Menurut Sani, sapaan akrabnya, pemberlakuan ERP mendesak untuk direalisasikan sebagai antisipasi pertumbuhan kendaraan di Jakarta yang begitu tinggi. Dalam setahun saja, pertumbuhan kendaraan bisa mencapai 8 persen. Angka itu tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan jalan yang hanya mencapai 0,01 persen per tahunnya. "ERP Paling cepat diberlakukannya pada 2012," kata Sani.
Menurut Koordinator koalisi warga untuk Transport Demand Management (TDM), Azas Tigor Nainggolan, untuk mengatasi kemacetan adalah dengan pembatasan kendaraan dibandingkan dengan pembangunan jalan. "Jalan hanya efektif tiga bulan setelah itu macet lagi," ujarnya.
Karena itu, lanjut Tigor, syarat kepemilikan kendaraan pribadi harus diperketat. Cara tersebut, diakuinya, telah berhasil mengendalikan padatnya lalulintas di Singapura.