yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah memberhentikan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara karena jadi terpidana kasus korupsi. DPRD pun diminta mengesahkan Gubernur Sumut yang baru.
Dalam rillis humas Pemerintah Provinsi Sumut yang diterima VIVAnews, Jumat 2 November 2012, menyebutkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah mengirim surat melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djoehermansyah Djohan ke Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun.
Dalam surat ini, Mendagri meminta agar DPRD segera Rapat Paripurna untuk mengesahkan Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk menjabat sebagai Gubernur Sumut definitif sampai masa jabatannya berakhir.
"Juga berharap masyarakat Sumut dapat menerima dan bersama-sama menjaga kekondusifan daerah. Apalagi beberapa bulan lagi akan ada pemilihan Gubernur Sumut selanjutnya," kata Djoehermansyah.
Sesuai aturan, Rapat Paripurna tersebut memenuhi kuorum apabila dihadiri 1/2 anggota DPRD dan disetujui suara terbanyak.
Dalam putusan kasasi MA, Syamsul Arifin divonis 6 tahun, lebih berat dua tahun ketimbang putusan di pengadilan tinggi, Mei lalu. Syamsul bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.