• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

DPR Siapkan Pasal Lindungi Kepercayaan Lokal

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
DPR Siapkan Pasal Lindungi Kepercayaan Lokal

DPR Siapkan Pasal Lindungi Kepercayaan Lokal


Dewi Kanti dari komunitas keyakinan Sunda Wiwitan menunjukkan sejumlah permasalahan tentang keyakinan yg memberi akibat bagi anak-anak ke depan karena ketidakadilan negara mengayomi keberadaannya. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan. RUU itu bertujuan untuk meneguhkan jati diri, membangun karakter, memperkuat persatuan, & meningkatkan citra, bangsa Indonesia.

RUU ini akan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah pusat & daerah untuk menghargai, mengakui, & melindungi sejarah & warisan budaya Indonesia, melalui 14 bidang. Salah satunya, kepercayaan lokal.

Dalam draf RUU Kebudayaan, kepercayaan lokal masuk dalam pasal 37 huruf c tentang penghargaan, pengakuan, & proteksi sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kepercayaan lokal ini ada dalam pasal 40.

Karena merupakan warisan budaya, pemerintah diminta menciptakan pelestarian, penyediaan fasilitas untuk pelestarian, publikasi, pembentukan & revitalisasi paguyuban. Pemerintah juga diminta membua pertemuan rutin tahunan serta kegiatan upacara bersama.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hisjam, mengatakan masuknya pasal tersebut bertujuan untuk melindungi keyakinan, adat istiadat, hingga peninggalan sejarah, dari kepercayaan lokal yg merupakan warisan budaya Indonesia.

Semuanya akan kita lindungi dari keyakinan, adat istiadat, peninggalan sejarah, ujar Ridwan saat ditemuisatuharapan,di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (22/9).

Menurut dia, masuknya pasal berkaitan kepercayaan lokal tersebut tidak akan tumpang tindih dengan UU Perlindungan Umat Beragama yg tengah disusun pemerintah. Sebab, RUU Kebudayaan tidak menciptakan aturan tentang agama.

Tidak akan tumpang tindih dengan RUU Perlindungan Umat Beragama nantinya, ujar Ridwan.

Kepercayaan lokal akan dilindungi dalam RUU Kebudyaan supaya tidak dapat diklaim oleh negara lain. Semua jenisnya akan detail dijelaskan pada bagian penjelasan, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menambahkan.

Tepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, menilai masuknya pasal tersebut dalam RUU Kebudayaan tepat. Sebab, bila nantinya pasal tersebut dituangkan dalam RUU Perlindungan Umat Beragama, akan mengundang kritik dari berbagai tokoh agama.

Kepercayaan lokal memang sering jadi masalah bagi tokoh agama, khususnya para tokoh agama kanan. Tapi itu sudah tepat ditempatkan dalam RUU Kebudayaan, karena kalau nantinya masuk dalam RUU Perlindungan Umat Beragama ini akan jadi permasalahan, ujar Sodik kepadasatuharapan.com,hari Selasa (22/9).

Menurut dia, Pemerintah harus menjaga keberadaan kepercayaan lokal. Kepercayaan lokal memang sudah semestinya mendapatkan proteksi pemerintah sebagai warisan kebudayaan. Kalau keberadaan penganut kepercayaan lokal akan tergantung pada proses ketokohan & nilai-nilai di internal mereka masing-masing, mengatakan Sodik.

Perlindungan

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan pasal yg memberi penghargaan, pengakuan, & proteksi sejarah & warisan budaya melalui kepercayaan lokal dalam RUU Kebudayaan, juru bicara Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, mengaku belum mengetahui. Namun, dia menegaskan pihaknya harap mendapatkan hak konstitusi yg sama sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Selama ini belum ada implementasi nyata sesuai amanat konstitusi, di mana negara semestinya menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agama & kepercayaannya itu, ujar Dewi.

Dia pun berharap kelompok penganut kepercayaan lokal mendapatkan pelayanan yg sama dengan kelompok agama yg diakui secara resmi oleh negara. Tugas negara mengerjakan proteksi itu sering tarik ulur dalam mendefinisikannya. Kami cuma harap dilayani, bukan didiskriminasi.

Terkait masuknya pasal tersebut dalam RUU Kebudayaan, tidak terkait keagamaan, Dewi tidak mempermasalahkan. Sebab, agama merupakan produk budaya, sehingga tidak dapat dipisahkan. Agama itu produk budaya, tidak dapat dipisahkan antara budaya & agama, ujar dia.

Editor : Bayu Probo


Hari ini 16:04
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.