• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Politik DPR sahkan UNDANG-UNDANG Intelejensi

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. napster
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

napster

IndoForum Newbie A
No. Urut
153823
Sejak
10 Okt 2011
Pesan
394
Nilai reaksi
7
Poin
18
ilustrasi_bakin_intelijen.jpg

JAKARTA - Meski masih menuai kontroversi, rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Intelijen Negara, Selasa (11/10), setelah seluruh fraksi parlemen menyepakati substansi undang-undang itu.

Beberapa materi krusial yang mendapatkan resistensi tinggi sebagian kelompok masyarakat yakni soal kewenangan penyadapan, pemeriksaan aliran danang, dan penggalian informasi secara mendalam.
Berita terkait

Dalam pandangan akhirnya Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui beberapa substansi dalam undang-undang ini masih menjadi kontroversi.

Ketiga kewenangan itu, kata Agus, diperlukan agar intelijen dapat bereaksi cepat dan akurat dalam mendapatkan informasi untuk kepentingan dan keamanan nasional.

Khusus kewenangan penyadapan, Agus menekankan, aparat intelijen tetap harus memperhatikan banyak undang-undang salah satunya adalah undang-undang HAM.
Bukan untuk pers

Selain masalah kewenangan yang masih menjadi kontroversi, undang-undang ini juga dikhawatirkan menjadi hambatan bagi pekerja pers dalam mengumpulkan informasi.

Apalagi dalam pasal 26 tertulis setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen.

Soal kekhawatiran ini, Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanuddin menjamin undang-undang ini tidak ditujukan untuk membatasi kerja wartawan.

"Jadi pengadilan yang memutuskan seseorang, atau wartawan sekalipun, cukup bukti kuat melakukan pembocoran rahasia intelijen."

TB Hasanuddin

"Tentang kekhawatiran pasal 26 soal rahasia intelijen, sesungguhnya rahasia intelijen ini, tidak usah menakutkan untuk pers. Karena seseorang dinyatakan bersalah harus melalui pengadilan," kata Hasanuddin saat dihubungi BBC Indonesia.

"Jadi pengadilan yang memutuskan seseorang, atau wartawan sekalipun, cukup bukti kuat melakukan pembocoran rahasia intelijen," tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Tetapi Hasanuddin mengakui kategori rahasia negara atau rahasia intelijen masih sangat luas sehingga wartawan dituntut kejeliannya dalam memilah informasi.

"Contoh, ada aparat sedang mengejar teroris. Kemudian, pers tahu, pada hari H akan dilakukan penyergapan teroris. Ini saya kira tidak termasuk rahasia negara. Tapi masuk rahasia intelijen. Tapi ini boleh dibuka atau tidak? Wartawan harus jeli," tegasnya. BBC INDONESIA

Sumber
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.