• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Politik DPR Pertanyakan Larangan Penzina Ikut Pilkada

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Nemesis
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Nemesis

IndoForum Activist E
No. Urut
55724
Sejak
26 Okt 2008
Pesan
9.732
Nilai reaksi
503
Poin
113
100420apezina-pejabat.jpg


Kalangan DPR RI mempertanyakan rencana pemerintah melarang seseorang yang pernah melakukan perzinaan maju sebagai calon kepala daerah. Kalangan DPR justru mempersalahkan partai politik yang mengusung orang bermasalah termasuk terbukti berzina unutuk tetap maju dalam pilkada.

Pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfoud Shiddiq meminta pemerintah berhati-hati merumuskan arti cacat moral seperti terlibat dalam perzinaan. Sedangkan pimpinan lain, Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menduga usulan ini hanyalah aksi reaktif terkait pencalonan beberapa artis seperti Julia Perez dan Maria Eva untuk maju dalam pilkda.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan seseorang yang terbukti cacat moral dan pezina dilarang maju dalam pilkada. Majelis Ulama Indonesia mendukung sikap Gamawan. "Saya setuju dengan usulan bahwa calon pemimpin haruslah memiliki moralistas yang bagus," ucap Ketua MUI Amidhan.


Sumber
 
halah aneh2 aja dah peraturan baru /hmm

demi mencegah supaya artis2 penuh "aneh2" masuk ke dunia politik yah /hmm
 
koq DPR malah mempertanyakan yah???..takut nanti setalah gak jadi anggota DPR ..ikut pencalonan tapi gak bisa yah??:D
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.