AleXandria
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 107327
- Sejak
- 21 Okt 2010
- Pesan
- 164
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan DPR RI Anis Matta mengatakan, anggota Dewan akan berkunjung ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap persoalan tenaga kerja Indonesia. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar telah berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu sejumlah pejabat, termasuk Menteri Tenaga Kerja.
Anis mengatakan, tim ini dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR RI, Taufik Kurniawan. Soal jumlah anggota dan anggaran, Anis belum mengetahuinya. "Anggota Dewan pertama-tama akan bertemu Pemerintah Arab Saudi, masyarakat Indonesia, dan para penyelenggara atau pengirim TKI. Ini suatu item yang perlu diselesaikan karena menyangkut nyawa jutaan orang," kata Anis kepada para wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Dikatakan Anis, 90 persen persoalan TKI ada di dalam negeri. Namun, saat ini yang mendesak dituntaskan antarkedua negara adalah soal perjanjian pengiriman TKI. Selama ini, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tak menandatangani perjanjian apa pun.
Persoalan yang mendesak diselesaikan, antara lain, terkait posisi status hukum mereka di negara tujuan. Para TKI juga tak memiliki jaminan asuransi. Hal ini menyulitkan TKI, terutama ketika mereka tak menerima gaji, atau ada sesuatu yang menimpa mereka di negara tujuan.
Anis mengatakan, tim ini dipimpin oleh salah satu pimpinan DPR RI, Taufik Kurniawan. Soal jumlah anggota dan anggaran, Anis belum mengetahuinya. "Anggota Dewan pertama-tama akan bertemu Pemerintah Arab Saudi, masyarakat Indonesia, dan para penyelenggara atau pengirim TKI. Ini suatu item yang perlu diselesaikan karena menyangkut nyawa jutaan orang," kata Anis kepada para wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Dikatakan Anis, 90 persen persoalan TKI ada di dalam negeri. Namun, saat ini yang mendesak dituntaskan antarkedua negara adalah soal perjanjian pengiriman TKI. Selama ini, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tak menandatangani perjanjian apa pun.
Persoalan yang mendesak diselesaikan, antara lain, terkait posisi status hukum mereka di negara tujuan. Para TKI juga tak memiliki jaminan asuransi. Hal ini menyulitkan TKI, terutama ketika mereka tak menerima gaji, atau ada sesuatu yang menimpa mereka di negara tujuan.