PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hari ini, Senin (8/10/2012) Komisi XI memanggil jajaran Direksi Telkomsel untuk menjelaskan duduk perkara permasalah ini.
Wakil pimpinan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI Harry Azhar Azis menegaskan tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, apabila Telkomsel kalah, DPR akan evaluasi, bila perlu mencopot seluruh jajaran direksi.
"Kami tidak dapat mengintervensi proses hukum, kalo kalah masih ada Peninjauan Kembali (PK), namun bila kalah di PK, kita evaluasi PT Telkom, kalo perlu diganti direksi Telkomsel," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Senin petang.
Sementara itu, dalam kasus hukum yang melibatkan Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI). DPR menyoroti kejanggalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat oleh direksi lama Telkomsel.
Wakil pimpinan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI Harry Azhar Azis menegaskan tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, apabila Telkomsel kalah, DPR akan evaluasi, bila perlu mencopot seluruh jajaran direksi.
"Kami tidak dapat mengintervensi proses hukum, kalo kalah masih ada Peninjauan Kembali (PK), namun bila kalah di PK, kita evaluasi PT Telkom, kalo perlu diganti direksi Telkomsel," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Senin petang.
Sementara itu, dalam kasus hukum yang melibatkan Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika (PJI). DPR menyoroti kejanggalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat oleh direksi lama Telkomsel.