• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.

"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).

Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanin download lagu gratis.

"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.