• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Dosen PTS Tertangkap Saat Akan Pesta Ganja

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
KEDIRI– Seorang dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Jombang tertangkap basah saat akan menggelar pesta ganja di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur. Sebelum pesta digelar, tersangka bersama temannya terlebih dulu diringkus polisi.

Abdul Qomar, dosen olah raga itu kini harus mendekam dalam tahanan Mapolres Kediri Kota. Petugas Satreskoba Polres Kediri kota berhasil menangkap Qomar di Hotel Pardikan Jalan Ahmad Dahlan.

Penangkapan itu sendiri berawal informasi dari masyarakat tentang peredaran ganja. Slanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapatkan bahwa pelaku sedang menghisap ganja di sebuah hotel. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Tersangka mengaku menghisap ganja untuk mencari ketenangan dari masalah yang dihadapinya. “Saya pakai sendiri agar bisa tenang. Barang saya dapat dari seorang teman di Jakarta,” kata Abdul Qomar kepada detiksurabaya.com, Selasa (22/5/2012).

Sementara Kabag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan bahwa saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan ke tersangka lainnya. “Kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Surono.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga linting daun ganja seberat 1,7 ons. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang No 35 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.