• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Dokter Gigi Nyabu Dibekuk di Klinik

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
0tW6A.jpg
Seorang dokter gigi di Surabaya berinisial PKA, terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. PKA dibekuk di tempat praktiknya dengan barang bukti 10,3 gram sabu yang tersisa.

"Dari tes urine yang dilakukan, tersangka terbukti mengkonsumsi sabu," kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pol Tri Maryanto, Selasa 15 Mei 2012.

Dari hasil pemeriksaan, PKA telah telah mengkonsumsi dan menyimpan 0,8 gram serbuk sabu. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk PKA di tempat prakteknya Ruko Plaza Marina lantai 2, Jalan Sidosermo Aidas Blok F, Surabaya.

Saat ditangkap, warga Perumahan Tropodo, Sidoarjo itu tidak dapat mengelak atau menyembunyikan sisa sabu yang ada di ruang kerjanya. Termasuk alat hisap yang masih terdapat 10,3 gram sabu. "Dia tidak melawan dan bersedia menunjukkan barang bukti sisanya," lanjut kata petugas.

Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa serbuk sabu dan pipet atau alat hisap dari tersangka. Barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sekitar empat bulan lalu, dengan alasan untuk meningkatkan stamina. "Saya baru empat bulan lalu memakai itu. Awalnya hanya coba-coba untuk menambah stamina," pengakuan dokter gigi PKA yang dihadirkan di Markas Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, dokter itu dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Memang keterlaluan...kalau sudah ketagihan tidak peduli apapun profesinya
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.