yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” kata Jaksa Sri Pulung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa menilai, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 bersama-sama dengan Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Perbuatan itu menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar.
Terdakwa Djoko Susilo selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan panitia lelang untuk menunjuk langsung PT Citra mandilu Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek simulator SIM roda dua dan roda empat dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar.
Terdakwa Djoko juga menggelembungkan harga perkiraan sendiri (HPS) simulator. Untuk simulator roda dua, terdakwa bersama Budi Susanto menentukan harga per unit Rp80 juta. Namun untuk menghindari kecurigaan di luar Korlantas Polri, dibuatlah angka Rp79.930.000 per unit.
Kemudian untuk simulator roda empat, terdakwa bersama Budi Susanto menentukan harga per unit Rp260 juta. “Dan untuk menghindari kecurigaan pihak di luar Korlantas Polri, kemudian dibuat angka Rp258.917.000 per unit,” ujar Jaksa Sri Pulung.
Dalam mengerjakan proyek simulator, PT CMMA ternyata tidak mengerjakan sendiri, melainkan mensubkontrakan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia. PT CMMA membeli simulator roda dua dengan harga per unitnya Rp42,8 juta, sedangkan simulator roda empat seharga Rp80 juta per unitnya.
Atas perbuatan itu, terdakwa Djoko mendapat keuntungan dari proyek simulator SIM senilai Rp32 miliar. Uang tersebut diterima Djoko dari Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto karena telah membantu perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek simulator SIM.
Pencucian uang
Selain terbukti pada tindak pidana korupsi, jaksa KPK juga menyatakan terdakwa Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan, atau mengubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Beberapa aset Djoko tersebar di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang, dan Bali. Aset tersebut diperoleh terdakwa dalam kurun waktu 2010 sampai 2012, saat terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Korps lalu Lintas Polri dan Gubernur Akademi Polisi.
Terdakwa membeli aset berupa rumah, tanah, SPBU, dan kendaraan bermotor dengan tidak menggunakan nama terdakwa sendiri, melainkan menggunakan nama istri kedua terdakwa Mahdiana, istri ketiga terdakwa Dipta Anindita, ayah Dipta – Djoko Waskito, dan beberapa kerabat lainnya, dengan total aset mencapai Rp63,2 miliar.
“Patut diduga harta tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya,” kata Jaksa Lucky Dwi Nugroho. Terdakwa Djoko diketahui tidak punya penghasilan tambahan dalam jumlah besar, dan hanya mengandalkan penghasilannya dari gaji sebagai anggota Polri, sehingga tidak mungkin dapat memiliki harta dalam jumlah tersebut.