Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo mengaku memenuhi panggilan KPK bukan karena takut terhadap ancaman.
"Datang bukan karena ancaman tapi karena hukum mengatakan seperti itu, jadi bukan karena desakan atau ancaman," kata kuasa hukum Djoko Hotma Sitompul saat mendampingi kliennya datang ke KPK Jakarta, Jumat.
Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu datang ke KPK pada Jumat pukul 09.05 didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang.
Ia datang pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama Jumat (28/9) ia hanya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.
Djoko juga mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan, namun permintaan tersebut ditolak karena yang boleh meminta fatwa hanyalah lembaga negara.
Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan semua hal terkait kasus tersebut.
"Semua dia akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia, termasuk menyelesaikan komplikasi hukum yang ada," ungkap Tommy.
Pada Kamis (5/10) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia siap untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik menyodorkan surat penahanan.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).
http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2163474_1124.html
"Datang bukan karena ancaman tapi karena hukum mengatakan seperti itu, jadi bukan karena desakan atau ancaman," kata kuasa hukum Djoko Hotma Sitompul saat mendampingi kliennya datang ke KPK Jakarta, Jumat.
Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu datang ke KPK pada Jumat pukul 09.05 didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang.
Ia datang pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama Jumat (28/9) ia hanya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.
Djoko juga mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan, namun permintaan tersebut ditolak karena yang boleh meminta fatwa hanyalah lembaga negara.
Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan semua hal terkait kasus tersebut.
"Semua dia akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia, termasuk menyelesaikan komplikasi hukum yang ada," ungkap Tommy.
Pada Kamis (5/10) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia siap untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik menyodorkan surat penahanan.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).
http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2163474_1124.html