• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Jual DJMB Biro Jasa (Terlengkap, Termurah & Terpercaya)

PT ( Perseroan Terbatas )

Syarat Pendirian PT Lengkap :
1. Copy KTP Pemegang Saham Min. 2 Orang.
2. Copy KK Direktur Utama.
3. Cek Nama Perusahaan ( Min. 2 Nama Perusahaan ).
4. Photo Direktur uk. 3 x 4 = 2 Lembar Berwarna.
5. Susunan Pengurus dan Persentase Saham.
6. Jumlah Modal Dasar / Modal Setor.
7. Copy PBB / Sewa.
8. Domisili Perusahaan harus Wilayah Perkantoran.
9. Siap untuk di Survey.


Dokumen yang diurus :
1. Akte Notaris.
2. Domisili Perusahaan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
4. Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP ).
5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
6. SK Kehakiman RI.
7. Tambahan Berita Negara ( TBN ).


Biaya Rp. 12.000.000,-

Lama Pengurusan : 60 Hari Kerja.
 
CV ( Commanditaire Vennootschap )

Syarat Pendirian :
1. Copy KTP Pengurus Min. 2 Orang.
2. Copy KK Direktur Utama.
3. Nama CV.
4. Photo Direktur uk. 3 x 4 = 2 Lembar Berwarna.
5. Copy PBB / Sewa.
6. Domisili harus Wilayah Perkantoran.
7. Siap untuk di Survey.

Dokumen yang diurus :
1. Akte Notaris.
2. Domisili Perusahaan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).
4. Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP ).
5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).
6. Pengesahan Pengadilan.

Biaya Rp. 5.000.000,-

Lama Pengurusan : 30 Hari Kerja.
 
Usaha Perorangan ( UD / PD )

Syarat Pendirian :
1. Copy KTP.
2. Copy KK.
3. Copy PBB / Sewa.
4. Copy Surat kontrak apabila status kontrak.
5. Tempat usaha di wilayah Perkantoran.
6. Nama usaha / UD / PD.
7. Jenis usaha.
8. Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.

Dokumen yang di urus :
1. Surat Keterangan Domisili Usaha.
2. NPWP ( Nomor Poko Wajib Pajak ).
3. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ).
4. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).

Biaya Rp. 4.000.000,-

Lama proses : 2 - 4 Minggu.
 
PMA ( Penanaman Modal Asing )

Syarat Pendirian :

1. Copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang.
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Pas photo Penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
8. Nama PT .
9. Kedudukan dan bidang usaha.
10. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $).
11. Komposisi Saham .
12. Susunan Direksi dan Komisaris.

PMA lengkap meliputi :

1. Surat Persetujuan BKPM (.Badan Koordinasi Penanaman Modal ).
2. Akta Notaris.
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ).
5. SK Kehakiman.
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).
7. TBN ( Tambahan Berita Negara ).

Biaya Proses : Rp. 20.000.000,-
Lama proses : 30 Hari Kerja
 
IUT ( Izin Usaha Tetap )

Persyaratan :

1. Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
2. Copy PBB atau Surat Perjanjian Kontrak.
3. Copy IMB.
4. Copy UUG.
5. Surat Persetujuan PMA.

Harga : Rp. 10.000.000,-
Lama proses : 14 Hari Kerja
 
SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi)

Persyaratan :

1. Copy KTP Pengurus / Pemegang Saham
2. Copy PBB / Sewa
3. Susunan Pengurus
4. Referensi bunk
5. Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan

Dokumen yang di urus :

1. Akte
2. Domisili
3. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
4. SIUJPT ( Surat Ijin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi
5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
6. SK Kehakiman

Harga : Rp. 17.000.000,-
Lama proses : 60 hari kerja
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.