• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Divonis mati, napi Nusakambangan nekat kendalikan sabu dari lapas

galau adv

IndoForum Beginner A
No. Urut
281582
Sejak
25 Jun 2013
Pesan
1.172
Nilai reaksi
24
Poin
38
Silvester alias Mustofa, napi di Nusa Kambangan diamankan petugas BNN karena terbukti mengendalikan bisnis narkoba di dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mustofa sebelumnya telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanggerang pada tahun 2004 silam karena mencoba menyelundupkan sabu yang dimasukan ke dalam kapsul seberat 1, 22 kilogram.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, sebelum mengamankan Mustofa, petugas BNN terlebih dahulu menangkap dua orang kurir yang dikendalikan oleh Mustofa, di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Sebelum menjemput Mustofa di lapas, petugas menangkap seorang perempuan yang diketahui bernama Dewi. Dewi adalah kurir yang dibayar Rp 1.000.000, oleh Mustofa untuk mengirimkan barang," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/1).

Anang melanjutkan, Mustofa yang merupakan warga negara Nigeria ini sebelumnya telah dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan, karena mencoba menyelundupkan sabu. Meski demikian, Mustofa tetap nekat menjalankan bisnis haramnya.

"Tersangka sudah divonis mati 2004 dan mendekam di Lapas Nusakambangan selama 11 tahun. Selama di lapas dia sudah berkali-kali coba mengendalikan narkoba, yaitu tahun 2012 dia mengendalikan sabu dari Papua Nugini ke Indonesia sebanyak 2,4 kilogram yang ditangkap dari kasus itu ada 4 kurir. Lalu 2014 dia mengendalikan sabu seberat 6 kg ke Surabaya, terakhir kasus ini," ucapnya.

Meski demikian, Anang menjelaskan, dari dua kasus terakhir Mustofa tidak lagi disidangkan oleh pengadilan karena sudah dijatuhkan vonis mati. Sementara tersangka mengajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2008 dan ditolak tahun 2012 lalu.

Anang sendiri mengaku akan memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi mati Mustofa supaya tidak mengulang lagi perbuatanya tersebut.

"Saya akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung, untuk segera dieksekusi," tandasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.