• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Divonis Korupsi, Harta Bupati Bojonegoro Dikuras

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
zlw0h.jpg

Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Mohammad Santoso, telah divonis lima tahun penjara, serta harus mengganti kerugian negara. Putusan dari Majelis Hakim dari Mahkamah Agung (MA) harus diterima lekaki 70 tahun itu lantaran kesandung kasus korupsi Dana APBD untuk bantuan sosial senilai Rp 6 Milyar.

Sehingga, Santoso yang menyandang status narapidana Kelas IIA Bojonegoro harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp, 3. 4 Milyar dan denda sebesar Rp 300 juta.

”Sebagai jaminan jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara, maka eksekutor akan menyita empat sertifikat tanah dan bangunan yang berada di Desa Pasinan dan Desa Boureno, Kecamatan Boureno, Bojonegoro, serta uang sebesar Rp 250 juta,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusrilwan Sahrul, Kamis, 20 September 2012.

Dijelaskannya, untuk menaksir kesetaraan antara jaminan dan kekayaan narapida akan dilakukan balai lelang milik negara yang ada di Surabaya. “ Nanti Balai Lelang yang akan menaksir nilai 4 sertifikat tanah dan bangunan yang ada di Desa Pasinan dan Desa Boureno,” ucapnya.

Sementara itu, tiga hari sudah Santoso menjalani masa tahanan di Lapas Bojonegoro, dalam sel berukuran 2x3 meter. Santoso ditemani dua orang narapidana lain, yakni Mantan Asisten I Bidang Pemerintah dan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Kamsoeni, serta Kepala Desa Sranak, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Eka Sawiji.

Sedangkan perkara lain yang dilakukan Santoso adalah terkait pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp 2,9 Milyar. Untuk kasus itu, jaksa masih mengumpulkan bukti tambahan lain. Sehingga, setelah perkara ini tuntas jaksa segera mungirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.