• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Diusulkan "Berusia" 12 Tahun Lagi, Apa Kata KPK?

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK merupakan lembaga yang tidak dapat dibatasi usianya. Pernyataannya ini menanggapi usulan pada draf revisi Undang-Undang KPK yang salah satu pasalnya menyatakan usia KPK hanya 12 tahun sejak undang-undangb tersebut diterbitkan.

"Perlu dipahami bahwa apabila KPK dianggap sebagai lembaga ad hoc, maka pemahaman ad hoc tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya," ujar Indriyanto, melalui pesan singkat, Selasa (6/10/2015) malam.

Indriyanto mengatakan, hanya kondisi yang menentukan nasib KPK masih berdiri atau dibubarkan. Lagi pula, menurut dia, UU KPK saat ini belum perlu direvisi.

"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif karena selain berdampak terhadap eksistensi KPK, juga iklim politik masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, Presiden Joko Widodo telah menegaskan menolak revisi UU KPK. Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar masa tugas KPK dibatasi. Hal itu terdapat pada draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan kepada Badan Legislasi.

Ada pun enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Usulan terkait pembatasan masa tugas itu terdapat pada pasal 5 draft revisi UU KPK.

Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, dalam pasal itu disebutkan, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan". Pasal itu merupakan aturan tambahan yang baru kali ini dicantumkan.

Dalam UU yang berlaku saat ini, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kerja KPK. Aturan terkait batas waktu itu kian dipertegas dalam Pasal 73 yang menjadi pasal penutup draf revisi UU tersebut.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.