• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Dituding Gelapkan Motor, Wartawan Global Expose Dipolisikan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
KLATEN–Wartawan sekaligus Pemimpin Perusahaan Koran Global Expose, Bambang ST harus berurusan dengan polisi karena dituding menggelapkan motor milik temannya, Suparno, 41, warga Buntalan, Klaten.

Saat ditemui wartawan di Mapolsekta Klaten, Bambang menolak disebut menggelapkan sepeda motor milik Suparno. Menurut warga Kradenan, Trucuk ini, Suparno sudah mengizinkan untuk menggadaikan sepeda motor pada Jumat (11/5/2012) lalu.

“Kami butuh uang untuk membiayai kebutuhan percetakan koran sehingga kami menggadaikan sepeda motor,” ujar Bambang kepada wartawan.

Saudara Suparno, Aries, 54, membenarkan bahwa Bambang sudah memohon izin menggadaikan sepeda motor. Akan tetapi, saudaranya memberi syarat dalam sehari sepeda motornya harus kembali. Namun Bambang tak bisa menepati janji itu. Hingga kini, sepeda motor itu masih digadaikan. “Dia tidak bisa menepati janjinya. Sekarang sudah lima hari, sepeda motor itu belum juga kembali,” kata Aries.

Kapolsekta Klaten, AKP Heru Setyaningsih mengatakan, Bambang tidak bisa dijerat dengan pasal penggelapan karena tindakannya sudah seizin pemilik sepeda motor. Namun, Bambang bisa dijerat dengan hukum perdata karena tak bisa menepati janjinya mengembalikan sepeda motor tepat waktu.

Selain dituding menggelapkan sepeda motor, Bambang juga dituding mencatut nama sejumlah pejabat Pemkab Klaten dan penasihat hukum dalam struktur kepemimpinan perusahaan penerbitan koran itu. Sejumlah pejabat yang dicatut itu antara lain Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sri Winoto; anggota DPRD Klaten, Hariadi; Hengky Asnari Salim dan mantan Wakil Ketua DPRD Klaten, Anang Widayaka. “Saya belum pernah mendengar Koran Global Expose,” ujar Sri Winoto saat dihubungi melalui pesan pendek.

solopos
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.