AleXandria
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 107327
- Sejak
- 21 Okt 2010
- Pesan
- 164
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah melarang dengan tegas semua pegawai Ditjen Pajak yang menyalahgunakan data dan informasi pajak serta menerima imbalan atas kerja dan wewenangnya.
"Delapan larangan dalam kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya, larangan untuk menerima segala bentuk pemberian baik langsung ataupun tidak langsung dan larangan menyalahgunakan data atau informasi perpajakan," tegasnya, di Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Ia menyatakan, sanksi atas pelanggaran kode etik ini cukup berat. Selain sanksi disiplin sesuai peraturan disiplin PNS, juga sanksi moral seperti jenjang karier yang terhambat.
Hal ini dijelaskannya sehubungan dengan berkembangnya informasi yang menyatakan bahwa pengawai Ditjen Pajak diperkenankan menerima imbalan atau fee sehubungan dengan pekerjaan atau kewenangannya.
Setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak di seluruh Indonesia, tegas Iqbal, dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain yang menyebabkan pegawai menerima. "Kalau mereka menerima imbalan, patut diduga pegawai itu memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya," ungkapnya.