• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ditjen Pajak Siap Tindak Penerima Suap

AleXandria

IndoForum Newbie C
No. Urut
107327
Sejak
21 Okt 2010
Pesan
164
Nilai reaksi
2
Poin
18
1159042620X310.JPG


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah melarang dengan tegas semua pegawai Ditjen Pajak yang menyalahgunakan data dan informasi pajak serta menerima imbalan atas kerja dan wewenangnya.

"Delapan larangan dalam kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya, larangan untuk menerima segala bentuk pemberian baik langsung ataupun tidak langsung dan larangan menyalahgunakan data atau informasi perpajakan," tegasnya, di Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Ia menyatakan, sanksi atas pelanggaran kode etik ini cukup berat. Selain sanksi disiplin sesuai peraturan disiplin PNS, juga sanksi moral seperti jenjang karier yang terhambat.

Hal ini dijelaskannya sehubungan dengan berkembangnya informasi yang menyatakan bahwa pengawai Ditjen Pajak diperkenankan menerima imbalan atau fee sehubungan dengan pekerjaan atau kewenangannya.

Setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak di seluruh Indonesia, tegas Iqbal, dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain yang menyebabkan pegawai menerima. "Kalau mereka menerima imbalan, patut diduga pegawai itu memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya," ungkapnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.