yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Sembilan anggota polisi mengobrak-abrik sebuah bar dan tempat karaoke di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (2/5). Sejumlah karyawan dipukul bahkan bagian kepalanya ditodong dengan pistol.
Kejadian berawal saat sembilan anggota polisi masuk di Bar Deluxe Peninsula yang terletak di Jalan Sudirman, Manado. Mereka memarkir mobil tidak pada tempatnya. Ketika seorang karyawan memintanya memindahkan mobil, salah seorang polisi langsung memukul pekerja tersebut.
Selanjutnya karyawan yang melihat hal itu langsung melerai. Namun polisi tak terima. Mereka memukul karyawan dan merusak fasilitas bar.
Seorang polisi yang belum diketahui namanya juga menodongkan pistol ke arah karyawan. Ini membuat karyawan kabur menyelamatkan diri.
Pihak bar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Sulawesi Utara. Kabid Humas Polda Sumut AKBP Denny Adare menyatakan, meski anggota polisi, proses hukum akan tetap berjalan. Mereka akan memeriksa anggota yang arogan. Bila terbukti, para pengayom masyarakat ini akan dikenakan sanksi etik dan profesi.
Kejadian berawal saat sembilan anggota polisi masuk di Bar Deluxe Peninsula yang terletak di Jalan Sudirman, Manado. Mereka memarkir mobil tidak pada tempatnya. Ketika seorang karyawan memintanya memindahkan mobil, salah seorang polisi langsung memukul pekerja tersebut.
Selanjutnya karyawan yang melihat hal itu langsung melerai. Namun polisi tak terima. Mereka memukul karyawan dan merusak fasilitas bar.
Seorang polisi yang belum diketahui namanya juga menodongkan pistol ke arah karyawan. Ini membuat karyawan kabur menyelamatkan diri.
Pihak bar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Sulawesi Utara. Kabid Humas Polda Sumut AKBP Denny Adare menyatakan, meski anggota polisi, proses hukum akan tetap berjalan. Mereka akan memeriksa anggota yang arogan. Bila terbukti, para pengayom masyarakat ini akan dikenakan sanksi etik dan profesi.