pinnacullata
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 24506
- Sejak
- 24 Okt 2007
- Pesan
- 13.034
- Nilai reaksi
- 224
- Poin
- 63
Ditangkap, Dua Tersangka "Cyber Crime"
[MEDAN] Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan, Sumatera Utara (Sumut), kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka cyber crime, Dicky Hasudungan Silalahi dan Eben Nezer Ginting, yang ditangkap polisi ketika akan mengambil uang hasil kejahatannya dari kantor bunk mandilu Jl Cirebon Medan, Sumut, Kamis (20/11).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu anjungan tunai mandilu (ATM), jam tangan, dan dua unit telepon seluler. Polisi juga bekerja sama dengan pihak bunk memblokir uang hasil kejahatan kedua tersangka, hasil transfer rekening dari enam korban warga Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
"Saya sudah berulang-ulang melakukan kejahatan tersebut. Hasil yang didapat dari kejahatan lewat dunia maya ini sudah mencapai Rp 5 juta. Kami menggunakan nama palsu setiap melakukan kejahatan tersebut. Hal ini kami lakukan karena tidak mempunyai pekerjaan. Sementara tuntutan hidup cukup tinggi," kata Eben, Jumat (21/11).
Kepala Poltabes Medan, AKBP Aton Suhartono menyampaikan, penangkapan setelah adanya laporan dari Interpol. Laporan tersebut setelah enam korban kejahatan kedua tersangka ini membuat pengakuan. Interpol kemudian melanjutkan penyelidikan setelah mendapatkan laporan. Setelah ditelusuri, kedua tersangka adalah warga negara Indonesia, tinggal di Medan. [AHS/M-11]
[MEDAN] Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan, Sumatera Utara (Sumut), kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka cyber crime, Dicky Hasudungan Silalahi dan Eben Nezer Ginting, yang ditangkap polisi ketika akan mengambil uang hasil kejahatannya dari kantor bunk mandilu Jl Cirebon Medan, Sumut, Kamis (20/11).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu anjungan tunai mandilu (ATM), jam tangan, dan dua unit telepon seluler. Polisi juga bekerja sama dengan pihak bunk memblokir uang hasil kejahatan kedua tersangka, hasil transfer rekening dari enam korban warga Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
"Saya sudah berulang-ulang melakukan kejahatan tersebut. Hasil yang didapat dari kejahatan lewat dunia maya ini sudah mencapai Rp 5 juta. Kami menggunakan nama palsu setiap melakukan kejahatan tersebut. Hal ini kami lakukan karena tidak mempunyai pekerjaan. Sementara tuntutan hidup cukup tinggi," kata Eben, Jumat (21/11).
Kepala Poltabes Medan, AKBP Aton Suhartono menyampaikan, penangkapan setelah adanya laporan dari Interpol. Laporan tersebut setelah enam korban kejahatan kedua tersangka ini membuat pengakuan. Interpol kemudian melanjutkan penyelidikan setelah mendapatkan laporan. Setelah ditelusuri, kedua tersangka adalah warga negara Indonesia, tinggal di Medan. [AHS/M-11]
