• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ditahan KPK, Andi Mallarangeng Minta Novel "Dan Brown"

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
sE2r.jpg
Tersangka kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng meminta adiknya, Rizal Mallarangeng, membawakan novel fiksi karangan Dan Brown, Inferno, untuk dibaca di Rutan KPK, Jakarta. Andi resmi menjadi tahanan Rutan KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
"Ini tadi dia pesan minta bukunya Dan Brown, Inferno," tutur Rizal saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Rizal mengatakan bahwa meski pihak keluarga mengaku sedih mendengar kabar penahanan Andi, kakaknya itu adalah orang yang tabah dan kuat. Keluarga akan membawakan buku tersebut segera. "Semoga saya bisa mengirim buku tersebut," ucapnya.

Andi ditahan di Rutan KPK seusai menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam. Setelah Andi masuk ke lantai dasar gedung tempat rumah tahanan KPK berada, enam koper besar diturunkan dari mobil. Bersama enam koper itu, sopir dan ajudan Andi juga menurunkan tas, baju batik yang digantung, dan sejumlah buku. Barang-barang itu akan menemani hari-hari Andi di Rutan KPK.
Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.