Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Diskriminasi yg Dialami Penghayat Sunda Wiwitan
Jumat, 14 November 2014 08:32 WIB
Editor:Budi Prasetyo
Kompas.com/ dok pribadi Dewi Kanti
A-A+
penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan
TRIBUNNEWS.COM.KUNINGAN, Bukan hal mudah mempertahankan diri jadi penghayat Sunda Wiwitan. Selain diskriminasi yg kerap diterima sejak lahir, mereka tak jarang dianggap remeh. Salah satunya dalam hal kartu tanda penduduk (KTP).
Seorang penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih (39) menceritakan pengalamannya saat mengurus KTP. Kala itu, tahun 2010, saat masih tinggal di Jakarta, ia berniat mengganti KTP. Dalam KTP sebelumnya, kolom agama diisi strip (-). Namun saat KTP-nya yg baru rampung, dia pun kaget. Sebab, di kolom agama dituliskan Islam.
Dewi pun kembali mengajukan pembuatan KTP untuk memperbaiki kolom agama. Lagi-lagi aparat menganggap enteng & menuliskan agama di luar keyakinan Dewi. Akhirnya saya menulis surat ke Lurah Cilandak Jakarta Barat tertanggal 15 Juni 2010 atas kekeliruan yg dilakukan petugas di sana," mengatakan Dewi, kepada Kompas.com belum lama ini.
"Selain surat, saya sertakan bukti hidden camera percakapan saya dengan petugas pembuatan KTP. Setelah itu, baru KTP saya benar, kolom agama dikosongkan. Pokoknya saat itu, dalam empat hari, dicetak tiga KTP atas nama saya, sambung Dewi.
Kejadian lain yg tak kalah menyedihkan adalah ketika Dewi kehilangan dompet. Untuk mengurus KTP & ATM yg raib bersama dompet tersebut, Dewi mendatangi kepolisian hendak menciptakan surat kehilangan. Dia pun mulai ditanya bukti diri diri untuk diisi ke form surat kehilangan yg sudah mengpakai komputer.
Begitu masuk ke kolom agama, polisi kebingungan. Saya jawab, agama saya kepercayaan. Polisi bertanya, apa tuh? Gak ada di kolomnya. Saya meminta untuk dikosongkan, & polisi berkata kalau dikosongkan, suratnya tak dapat dicetak & enggak dapat dapetin surat kehilangan. Akhirnya, saya bilang, cari kolom agama yg penganutnya sedikit saja. Polisi pun mengisi Konghucu, sambung Dewi.
Belum lagi ketika berbicara soal PNS. Dewi bercerita, beberapa tahun lalu adiknya hendak mendaftar PNS secara online. Namun hal itu urung dilakukan karena dalam formulir itu cuma tercantum agama yg diakui Negara.
Sebenarnya, mengatakan Dewi, yg diperjuangkannya selama ini bukan cuma pengakuan dalam selembar KTP. Para penghayat membutuhkan proteksi tanpa diskriminasi. Jika akan dicantumkan di KTP, maka semua harus tanpa syarat. Sebab bukti diri itu merupakan hak mendasar. Apalagi, Sunda Wiwitan sudah ada sebelum Negara ini berdiri.
Bahkan leluhur kami ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia khususnya dalam membakar semangat nasionalisme lewat budaya. Meskipun kami mendapat perlakuan yg tidak mengenakkan sejak zaman Belanda, tutur dia.
Hari ini 08:32
Jumat, 14 November 2014 08:32 WIB
Editor:Budi Prasetyo
Kompas.com/ dok pribadi Dewi Kanti
A-A+
penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan
TRIBUNNEWS.COM.KUNINGAN, Bukan hal mudah mempertahankan diri jadi penghayat Sunda Wiwitan. Selain diskriminasi yg kerap diterima sejak lahir, mereka tak jarang dianggap remeh. Salah satunya dalam hal kartu tanda penduduk (KTP).
Seorang penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih (39) menceritakan pengalamannya saat mengurus KTP. Kala itu, tahun 2010, saat masih tinggal di Jakarta, ia berniat mengganti KTP. Dalam KTP sebelumnya, kolom agama diisi strip (-). Namun saat KTP-nya yg baru rampung, dia pun kaget. Sebab, di kolom agama dituliskan Islam.
Dewi pun kembali mengajukan pembuatan KTP untuk memperbaiki kolom agama. Lagi-lagi aparat menganggap enteng & menuliskan agama di luar keyakinan Dewi. Akhirnya saya menulis surat ke Lurah Cilandak Jakarta Barat tertanggal 15 Juni 2010 atas kekeliruan yg dilakukan petugas di sana," mengatakan Dewi, kepada Kompas.com belum lama ini.
"Selain surat, saya sertakan bukti hidden camera percakapan saya dengan petugas pembuatan KTP. Setelah itu, baru KTP saya benar, kolom agama dikosongkan. Pokoknya saat itu, dalam empat hari, dicetak tiga KTP atas nama saya, sambung Dewi.
Kejadian lain yg tak kalah menyedihkan adalah ketika Dewi kehilangan dompet. Untuk mengurus KTP & ATM yg raib bersama dompet tersebut, Dewi mendatangi kepolisian hendak menciptakan surat kehilangan. Dia pun mulai ditanya bukti diri diri untuk diisi ke form surat kehilangan yg sudah mengpakai komputer.
Begitu masuk ke kolom agama, polisi kebingungan. Saya jawab, agama saya kepercayaan. Polisi bertanya, apa tuh? Gak ada di kolomnya. Saya meminta untuk dikosongkan, & polisi berkata kalau dikosongkan, suratnya tak dapat dicetak & enggak dapat dapetin surat kehilangan. Akhirnya, saya bilang, cari kolom agama yg penganutnya sedikit saja. Polisi pun mengisi Konghucu, sambung Dewi.
Belum lagi ketika berbicara soal PNS. Dewi bercerita, beberapa tahun lalu adiknya hendak mendaftar PNS secara online. Namun hal itu urung dilakukan karena dalam formulir itu cuma tercantum agama yg diakui Negara.
Sebenarnya, mengatakan Dewi, yg diperjuangkannya selama ini bukan cuma pengakuan dalam selembar KTP. Para penghayat membutuhkan proteksi tanpa diskriminasi. Jika akan dicantumkan di KTP, maka semua harus tanpa syarat. Sebab bukti diri itu merupakan hak mendasar. Apalagi, Sunda Wiwitan sudah ada sebelum Negara ini berdiri.
Bahkan leluhur kami ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia khususnya dalam membakar semangat nasionalisme lewat budaya. Meskipun kami mendapat perlakuan yg tidak mengenakkan sejak zaman Belanda, tutur dia.
Hari ini 08:32