yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, terdakwa kasus dugaan suap ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2011-2012,menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, dengan menangis dan terbata-bata, Soemarmo meminta kepada majelis hakim keluar dari tahanan sementara waktu untuk menghadiri pernikahan anaknya pada 29 Juni 2012. “Bagi orangtua, membahagiakan anak adalah kewajiban. Saya sebagai orangtua,mohon izin kepada yang mulia agar diberikan izin keluar tahanan.Supaya bisa menghadiri perkawinan anak saya yang hanya sekali dalam seumur hidup,”katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.
Sopar Sitinjak, pengacara Soemarmo, mengatakan, seluruh keluarga kliennya siap menjaminkan diri apabila Soemarmo melarikan diri.“Kami menjadi Pak Soemarmo tidak akan melarikan diri,”ujarnya. Sementara itu, dalam sidang perdana kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012,Soemarmo diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Semarang itu menyuap kepada anggota DPRD Kota Semarang sebanyak Rp344 juta. JPU KPK juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Dalam dakwaan ini, dia diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Segera Nonaktif
Kemarin,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat usulan pemberhentian sementara Soemarmoke Gubernur Jateng.Selain usulan pemberhentian,juga disertakan salinan register perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta bernomor29/ Pid.B/ TPK/ 2012/ PN.JKT. PST dalam bentuk faksimili.
“Kepala Biro Hukum telah kami perintahkan ke Jakarta untuk meminta surat asli dari KPK,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Hadi Prabowo,kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, dengan menangis dan terbata-bata, Soemarmo meminta kepada majelis hakim keluar dari tahanan sementara waktu untuk menghadiri pernikahan anaknya pada 29 Juni 2012. “Bagi orangtua, membahagiakan anak adalah kewajiban. Saya sebagai orangtua,mohon izin kepada yang mulia agar diberikan izin keluar tahanan.Supaya bisa menghadiri perkawinan anak saya yang hanya sekali dalam seumur hidup,”katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.
Sopar Sitinjak, pengacara Soemarmo, mengatakan, seluruh keluarga kliennya siap menjaminkan diri apabila Soemarmo melarikan diri.“Kami menjadi Pak Soemarmo tidak akan melarikan diri,”ujarnya. Sementara itu, dalam sidang perdana kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012,Soemarmo diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Semarang itu menyuap kepada anggota DPRD Kota Semarang sebanyak Rp344 juta. JPU KPK juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Dalam dakwaan ini, dia diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Segera Nonaktif
Kemarin,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat usulan pemberhentian sementara Soemarmoke Gubernur Jateng.Selain usulan pemberhentian,juga disertakan salinan register perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta bernomor29/ Pid.B/ TPK/ 2012/ PN.JKT. PST dalam bentuk faksimili.
“Kepala Biro Hukum telah kami perintahkan ke Jakarta untuk meminta surat asli dari KPK,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Hadi Prabowo,kemarin.