hendladi
IndoForum Beginner D
- No. Urut
- 113568
- Sejak
- 15 Jan 2011
- Pesan
- 685
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara dengan TNI Angkatan Udara, Senin (31/1/2011) ini di Bali.
Penandatanganan tersebut, mengacu pada Keputusan Bersama tiga menteri, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan, pada 21 Agustus 1975 tentang Dasar-dasar Penggunaan Bersama Pangkalan/Pelabuhan Udara.
"Kesepakatan ini sedianya menjadi pedoman para pihak dalam kerjasama ke depan. Salah satu tujuannya adalah mencegah timbulnya permasalahan dalam kegiatan operasional pangkalan udara maupun bandar udara, baik untuk kegiatan penerbangan sipil maupun penerbangan militer. Utamanya adalah untuk meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko.
Tri menjelaskan, kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan melibatkan pula Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura I ini, akan ditindak lanjuti dengan membuat kesepakatan bersama secara personal di masing-masing bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama antara Mabes TNI AU dengan Ditjen Perhubungan Udara mengenai batas lahan/tanah, operasional dan kompensasi dalam bentuk fasilitas pangkalan udara.
Sementara Dirjen Herry Bakti mengatakan, kesepakatan ini sedianya akan membawa keuntungan pula bagi maskapai untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengembangan bisnis bagi maskapai maupun operator pengelola bandara.
"Selain 60 bandara yang sudah dikerjasamakan, dalam waktu dekat ini kita rencanakan untuk membuka lagi operasional penerbangan enclave sipil baru di Morotai dan Saumlaki, menggunakan pangkalan udara militer yang di sana. Tujuannya untuk memicu peningkatan kegiatan ekonomi kelautan masyarakat setempat," kata dia.
Dari total 60 bandara yang telah dikerjasamakan, 11 bandara di antaranya berstatus enclave sipil atau operasional penerbangan sipil yang dilakukan di landasan udara milik TNI AU.
Sementara 49 bandara sisanya berstatus enclave militer, atau kegiatan penerbangan militer yang memanfaatkan fasilitas bandar udara. Dari total jumlah tersebut, Angkasa Pura II mengelola satu bandara berstatus enclave sipil yaitu Bandara Husein Sast ranegara Bandung, dan sembilan bandara berstatus enclave militer yang meliputi Sultan Iskandar Muda (Aceh), Halim Perdana Kusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Thaha (Jambi), Depati Am ir (Pangkal Pinang), dan Soepadio (Pontianak).