Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Spoiler for Jokowi & Plate:
Rencana pemerintah untuk mengerjakan revisi kepada UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dapat dibilang hangat-hangat tahi ayam. Niat pemerintahan Jokowi untuk merevisi UU ITE justru berubah jadi menciptakan pedoman interpretasi kepada UU tersebut.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan jajarannya akan menciptakan pedoman interpretasi UU ITE. "Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, & Kementerian/Lembaga terkait dalam menciptakan pedoman intepretasi resmi kepada UU ITE supaya lebih jelas dalam penafsiran," ujarnya pada 16 Februari 2021 lalu.
Menteri Plate bahkan berargumen pasal karet yg ada di UU ITE sebenarnya sudah tepat secara konstitusional karena sudah mengalami uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menegaskan Pemerintah bersama DPR RI sudah mengerjakan revisi kepada UU ITE pada 2016. Dengan mengatakan lain, Pemerintah tidak perlu mengerjakan revisi UU ITE, cukup dengan menciptakan pedoman interpretasi terkait UU tersebut.
Sumber :Kompas [Rencana Revisi UU ITE Berubah Jadi Pedoman Interpretasi]
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyoroti sikap anak buah presiden itu. Alih-alih mempersiapkan revisi, anak buah Presiden justru mengarahkan pada pembuatan pedoman interpretasi. Ia menduga ada dua kemungkinan mengapa hal tersebut justru terjadi. Pertama, jajaran di bawah presiden tidak menangkap pesan presiden dengan baik. Kedua, memang sengaja dirancang seperti itu, mengubah revisi jadi interpretasi.
Rivanlee mengatakan pembuatan pedoman interpretasi tak tepat & justru berpotensi jadi ruang baru mengerjakan kriminalisasi. Ia menegaskan, kalau pemerintah serius harap dikritik sekaligus memberikan jaminan rasa keadilan bagi masyarakat, maka pasal karet UU ITE harus dicabut.
Sumber :Tempo [KontraS Duga Anak Buah Jokowi Tak Menangkap Pesan soal Revisi UU ITE]
Pertanyaannya, yg manakah jadi kendala pemerintah dalam polemik UU ITE? Apakah memang wacana revisi UU ITE sengaja didesain jadi interpretasi UU ITE? Atau memang anak buah Presiden salah menangkap maksud dari perintah revisi UU itu.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif merevisi UU ITE. "Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik & memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," mengatakan Mahfud pada 15 Februari 2021.
Sumber :Merdeka [Mahfud MD: Pemerintah akan Mendiskusikan Inisiatif Revisi UU ITE]
Sehingga kemungkinan yg terjadi adalah anak buah presiden seperti Menkominfo Plate tidak benar-benar menangkap maksud dari presiden dengan memilih mengpakai interpretasi kepada UU ITE. Mengapa hal ini terjadi? Bukankah Menkopolhukam saja menangkap maksud dari presiden, yakni revisi pasal karet yg ada di UU ITE. Mengapa Menkominfo Plate justru memilih jalan yg berbeda?
Hal ini mengingatkan penulis pada ucapan politikus Demokrat Andi Arief pada 16 Februari 2021 lalu. Ia mengatakan Presiden Jokowi belum memiliki warisan akbar tentang demokrasi & kemakmuran. Bahkan warisan sebagai presiden dua periode cenderung negatif. Andi mengingatkan bahwa waktu efektif Jokowi untuk berkuasa tinggal setahun saja, lantaran partai-partai akan mulai sibuk dengan urusan masing-masing. Seperti mempersiapkan verifikasi, pendaftaran, & penyusunan caleg/capres.
Warisan positif untuk kemakmuran sulit didapatkan karena krisis kembar ekonomi & pandemi yg belum ada tanda-tanda dapat teratasi. Oleh karena itu, warisan yg paling mungkin dibukukan Jokowi adalah warisan demokrasi, yaitu dengan mengembalikan kebebasan berpendapat.
Sumber :Rmol [Andi Arief: Jokowi Belum Punya Legasi Besar Tentang Demokrasi Dan Kemakmuran]
Itulah mengapa bila dari sudut pandang politik, tujuan Presiden Jokowi mewacanakan revisi UU ITE adalah demi adanya warisan positif kepada demokrasi.
Negatifnya warisan Presiden Jokowi dapat terlihat dari merosotnya elektabilitas partai yg menaunginya, yakni PDIP. Survei yg dilakukan pada Maret 2020 lalu menunjukkan adanya penurunan elektabilitas PDIP sebesar 7,6 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Dari awalnya 29,8 persen jadi 22,2 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan partai yg menaungi Menkominfo Plate, yakni Nasdem, di mana partai pimpinan Surya Paloh itu mengalami kenaikan elektabilitas sebesar 1 persen. Dari awalnya 2,3 persen di bulan Februari jadi 3,3 persen di bulan Maret.
Sumber :Kompas [Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan Terjun Bebas]
PDIP & Presiden Jokowi menyadari betul masa politiknya cuma akan hingga 2024 sehingga perlu revisi UU ITE sebagai cara PDIP mencegah masa pendukung Jokowi direbut partai lain. Namun dalam hal ini pula Menkominfo Plate & NasDem menyadari bahwa pasal karet UU ITE adalah celah menciptakan skenario blunder bagi presiden. Itulah mengapa Menteri Plate mempertahankan pasal di UU ITE lewat reinterpretasi UU ITE demi merebut massa pendukung Jokowi. UU ITE jadi medan perang politik antara PDIP dengan Nasdem.
Setiap perang tentu akan menghasilkan korban. Perang politik kedua partai akan berdampak, tak cuma kepada rakyat namun juga dari aparat penegak hukum.
Pihak Kepolisian berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ITE melalui program Virtual Police. Pendekatan dari Virtual Police yaitu mengedepankan edukasi & imbauan kepada masyarakat di dunia maya ketimbang penindakan. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE. Virtual Police sendiri nantinya akan dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (CCIC Polri).
Dengan ikut campurnya Kominfo dalam interpretasi UU ITE, maka pada 18 Februari 2021, pihak Kepolisian mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dalam membentuk satuan spesifik digital tersebut. Satgas bersama Virtual Police inilah yg nantinya akan jadi perang politik antara PDIP dengan Nasdem.
Sumber :INews [Utamakan Edukasi UU ITE, Polri & Kominfo Bakal Bentuk Satuan Khusus Digital]
Kolaborasi Kominfo dengan CCIC Polri cuma akan membuka persoalan yg sama, meski dalam hal Virtual Police, CCIC Polri berperan sebagai lead. Sebab, meski Kominfo selama ini sudah berada di garis depan dalam penanganan informasi yg beredar di publik, tetap saja Kominfo mengerjakan blunder & cenderung membela kepentingan pemerintah. Kominfo acap kali memukul mundur kritikus lewat daftar hoaks yg tidak didasari uji ilmiah, bahkan meng-hoaks-kan kritik dengan daftar opini tersebut.
Perang politik PDIP dengan Nasdem pada akhirnya akan menciptakan posisi penegak hukum serba salah. Namun ada dua cara yg dapat dilakukan untuk menyiasatinya.
Pilihan pertama, CCIC Polri mengendalikan penuh arah & pelaksanaan Virtual Police di lapangan, serta tidak melibatkan buzzer dalam pelaksanaannya. Ingat Buzze(Rp) pendukung istana kini memiliki citra yg buruk. Pola ini membutuhkan kesiapan pihak Kepolisian untuk merealisasikan Virtual Police yg jauh dari blunder. Kelebihan posisi ini, Polri betul-betul jadi perubahan paradigma UU ITE yg digagas Kapolri. Kelemahannya, CCIC Polri harus siap mencegah timbulnya blunder.
Pilihan kedua, Polri membiarkan CCIC Polri jadi lead, & Kominfo jadi tombak pelaksanaan Virtual Police. Namun harus ditekankan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Virtual Police berada di bawah kendali Kominfo. Sehingga ketika terjadi blunder maka Polisi dapat lepas tangan & membiarkan bola panas berpusar di Kominfo. Kelebihan posisi ini, Polri tidak perlu terlalu repot karena tanggung jawab ada di Kominfo. Kelemahannya, Virtual Police sudah dianggap publik sebagai ide Kapolri. Jika Kominfo blunder dalam pelaksanaan Virtual Police, maka kritikus dapat menilai sebagai kegagalan Kapolri.
Hari ini 21:33
Rencana pemerintah untuk mengerjakan revisi kepada UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dapat dibilang hangat-hangat tahi ayam. Niat pemerintahan Jokowi untuk merevisi UU ITE justru berubah jadi menciptakan pedoman interpretasi kepada UU tersebut.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan jajarannya akan menciptakan pedoman interpretasi UU ITE. "Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, & Kementerian/Lembaga terkait dalam menciptakan pedoman intepretasi resmi kepada UU ITE supaya lebih jelas dalam penafsiran," ujarnya pada 16 Februari 2021 lalu.
Menteri Plate bahkan berargumen pasal karet yg ada di UU ITE sebenarnya sudah tepat secara konstitusional karena sudah mengalami uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menegaskan Pemerintah bersama DPR RI sudah mengerjakan revisi kepada UU ITE pada 2016. Dengan mengatakan lain, Pemerintah tidak perlu mengerjakan revisi UU ITE, cukup dengan menciptakan pedoman interpretasi terkait UU tersebut.
Sumber :Kompas [Rencana Revisi UU ITE Berubah Jadi Pedoman Interpretasi]
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyoroti sikap anak buah presiden itu. Alih-alih mempersiapkan revisi, anak buah Presiden justru mengarahkan pada pembuatan pedoman interpretasi. Ia menduga ada dua kemungkinan mengapa hal tersebut justru terjadi. Pertama, jajaran di bawah presiden tidak menangkap pesan presiden dengan baik. Kedua, memang sengaja dirancang seperti itu, mengubah revisi jadi interpretasi.
Rivanlee mengatakan pembuatan pedoman interpretasi tak tepat & justru berpotensi jadi ruang baru mengerjakan kriminalisasi. Ia menegaskan, kalau pemerintah serius harap dikritik sekaligus memberikan jaminan rasa keadilan bagi masyarakat, maka pasal karet UU ITE harus dicabut.
Sumber :Tempo [KontraS Duga Anak Buah Jokowi Tak Menangkap Pesan soal Revisi UU ITE]
Pertanyaannya, yg manakah jadi kendala pemerintah dalam polemik UU ITE? Apakah memang wacana revisi UU ITE sengaja didesain jadi interpretasi UU ITE? Atau memang anak buah Presiden salah menangkap maksud dari perintah revisi UU itu.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif merevisi UU ITE. "Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik & memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," mengatakan Mahfud pada 15 Februari 2021.
Sumber :Merdeka [Mahfud MD: Pemerintah akan Mendiskusikan Inisiatif Revisi UU ITE]
Sehingga kemungkinan yg terjadi adalah anak buah presiden seperti Menkominfo Plate tidak benar-benar menangkap maksud dari presiden dengan memilih mengpakai interpretasi kepada UU ITE. Mengapa hal ini terjadi? Bukankah Menkopolhukam saja menangkap maksud dari presiden, yakni revisi pasal karet yg ada di UU ITE. Mengapa Menkominfo Plate justru memilih jalan yg berbeda?
Hal ini mengingatkan penulis pada ucapan politikus Demokrat Andi Arief pada 16 Februari 2021 lalu. Ia mengatakan Presiden Jokowi belum memiliki warisan akbar tentang demokrasi & kemakmuran. Bahkan warisan sebagai presiden dua periode cenderung negatif. Andi mengingatkan bahwa waktu efektif Jokowi untuk berkuasa tinggal setahun saja, lantaran partai-partai akan mulai sibuk dengan urusan masing-masing. Seperti mempersiapkan verifikasi, pendaftaran, & penyusunan caleg/capres.
Warisan positif untuk kemakmuran sulit didapatkan karena krisis kembar ekonomi & pandemi yg belum ada tanda-tanda dapat teratasi. Oleh karena itu, warisan yg paling mungkin dibukukan Jokowi adalah warisan demokrasi, yaitu dengan mengembalikan kebebasan berpendapat.
Sumber :Rmol [Andi Arief: Jokowi Belum Punya Legasi Besar Tentang Demokrasi Dan Kemakmuran]
Itulah mengapa bila dari sudut pandang politik, tujuan Presiden Jokowi mewacanakan revisi UU ITE adalah demi adanya warisan positif kepada demokrasi.
Negatifnya warisan Presiden Jokowi dapat terlihat dari merosotnya elektabilitas partai yg menaunginya, yakni PDIP. Survei yg dilakukan pada Maret 2020 lalu menunjukkan adanya penurunan elektabilitas PDIP sebesar 7,6 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Dari awalnya 29,8 persen jadi 22,2 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan partai yg menaungi Menkominfo Plate, yakni Nasdem, di mana partai pimpinan Surya Paloh itu mengalami kenaikan elektabilitas sebesar 1 persen. Dari awalnya 2,3 persen di bulan Februari jadi 3,3 persen di bulan Maret.
Sumber :Kompas [Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan Terjun Bebas]
PDIP & Presiden Jokowi menyadari betul masa politiknya cuma akan hingga 2024 sehingga perlu revisi UU ITE sebagai cara PDIP mencegah masa pendukung Jokowi direbut partai lain. Namun dalam hal ini pula Menkominfo Plate & NasDem menyadari bahwa pasal karet UU ITE adalah celah menciptakan skenario blunder bagi presiden. Itulah mengapa Menteri Plate mempertahankan pasal di UU ITE lewat reinterpretasi UU ITE demi merebut massa pendukung Jokowi. UU ITE jadi medan perang politik antara PDIP dengan Nasdem.
Setiap perang tentu akan menghasilkan korban. Perang politik kedua partai akan berdampak, tak cuma kepada rakyat namun juga dari aparat penegak hukum.
Pihak Kepolisian berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ITE melalui program Virtual Police. Pendekatan dari Virtual Police yaitu mengedepankan edukasi & imbauan kepada masyarakat di dunia maya ketimbang penindakan. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE. Virtual Police sendiri nantinya akan dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (CCIC Polri).
Dengan ikut campurnya Kominfo dalam interpretasi UU ITE, maka pada 18 Februari 2021, pihak Kepolisian mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dalam membentuk satuan spesifik digital tersebut. Satgas bersama Virtual Police inilah yg nantinya akan jadi perang politik antara PDIP dengan Nasdem.
Sumber :INews [Utamakan Edukasi UU ITE, Polri & Kominfo Bakal Bentuk Satuan Khusus Digital]
Kolaborasi Kominfo dengan CCIC Polri cuma akan membuka persoalan yg sama, meski dalam hal Virtual Police, CCIC Polri berperan sebagai lead. Sebab, meski Kominfo selama ini sudah berada di garis depan dalam penanganan informasi yg beredar di publik, tetap saja Kominfo mengerjakan blunder & cenderung membela kepentingan pemerintah. Kominfo acap kali memukul mundur kritikus lewat daftar hoaks yg tidak didasari uji ilmiah, bahkan meng-hoaks-kan kritik dengan daftar opini tersebut.
Perang politik PDIP dengan Nasdem pada akhirnya akan menciptakan posisi penegak hukum serba salah. Namun ada dua cara yg dapat dilakukan untuk menyiasatinya.
Pilihan pertama, CCIC Polri mengendalikan penuh arah & pelaksanaan Virtual Police di lapangan, serta tidak melibatkan buzzer dalam pelaksanaannya. Ingat Buzze(Rp) pendukung istana kini memiliki citra yg buruk. Pola ini membutuhkan kesiapan pihak Kepolisian untuk merealisasikan Virtual Police yg jauh dari blunder. Kelebihan posisi ini, Polri betul-betul jadi perubahan paradigma UU ITE yg digagas Kapolri. Kelemahannya, CCIC Polri harus siap mencegah timbulnya blunder.
Pilihan kedua, Polri membiarkan CCIC Polri jadi lead, & Kominfo jadi tombak pelaksanaan Virtual Police. Namun harus ditekankan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Virtual Police berada di bawah kendali Kominfo. Sehingga ketika terjadi blunder maka Polisi dapat lepas tangan & membiarkan bola panas berpusar di Kominfo. Kelebihan posisi ini, Polri tidak perlu terlalu repot karena tanggung jawab ada di Kominfo. Kelemahannya, Virtual Police sudah dianggap publik sebagai ide Kapolri. Jika Kominfo blunder dalam pelaksanaan Virtual Police, maka kritikus dapat menilai sebagai kegagalan Kapolri.
Hari ini 21:33