Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Dilema Minoritas di Indonesia
Haris Fatwa Dinal Maula23 Maret 2022169
Charles Coppel dalam bukunya,Indonesian Chinese in Crisis, mengatakan;
Orang Tionghoa Indonesia itu ibarat makan buah simalakama.Bila merekamemikirkan bidang politik. Jika mereka terlibat dalam politik kalangan oposisi, merekadicap subversive. Apabila mereka mendukung penguasa waktu itu, mereka dicapoportunis. Dan kalau mereka menjauhi diri dari politik, mereka juga oportunis sebabmereka itu dikatakan cuma berminat cari untung semata.
Kutipan tersebut jadi indikasi utama, bagaimana orang Tionghoa sebagai minoritas jadi pihak yg serba salah dalam setiap tindakannya. Di Indonesia, dilema yg terjadi bukan seputar itu saja, melainkan juga umat agama minoritas yg sering kali dihadapkan pada opsi yg sulit di tengah kehidupannya.
Sebelum masuk lebih dalam, perlu rasanya untuk mengevaluasi terma mayoritas-minoritas. Istilah tersebut, selama ini, terus menjajah alam bawah sadar kita. Dampaknya, itu menghasilkan pandangan tentang siapa kita & siapa mereka. Hal itu karena minoritas seringkali dipahami semata sebagai statistik atau mereka yg secara kuantitas berjumlah sedikit, & sebaliknya mayoritas sebagai mereka yg dominan.
Beberapa kritik mengatakan bahwa mayoritas-minoritas sering merujuk pada politik angka yg rentan dipolitisasi dalam konteks berbangsa & bernegara. Sebagian lain berpendapat bahwa mayoritas-minoritas justru jadi istilah yg semakin menegaskan segregasi sosial yg negatif dalam dinamika masyarakat.
Namun, saya meminjam konsep minoritas menurut kerangka berpikir Ahmad Najib Burhani. Ia mengatakan bahwa terma minoritas dipakai untuk memperjelas permasalahan, memberi dukungan moral, & menolong mereka yg mengalami ketidakberuntungan dalam masyarakat atau yg mendapat penentangan dari beberapa masyarakat. Sederhananya, minoritas dipakai untuk mengidentifikasi mereka yg tersubordinasi & terabaikan. Mereka adalah orang-orang lemah, bukan cuma karena kuantitas, namun juga karena sering dipinggirkan bahkan didiskriminasi oleh yg dominan.
Dalam al-Quran, mereka diistilahkan dengan katamustadhafin.
Selain Tionghoa yg disebutkan di atas, kaum minoritas di sini juga merujuk pada kelompok aliran keagamaan. Tulisan ini mengutip dua kelompok yg seringkali terangkat oleh media, Ahmadiyah & penghayat kepercayaan. Umat Ahmadiyah, misalnya, dipaksa untuk keluar dari keyakinan mereka dengan jaminan hak-hak keberagamaannya dilindungi. Seperti halnya umat beragama yg lain, soal keyakinan adalah hal yg mutlak. Orang akan cenderung bertahan pada keyakinannya meskipun ditawari dengan garansi-garansi manis.
Kasus Ahmadiyah ini dilegitimasi oleh Surat Keputusan Bersama dari pemerintah pada 9 Juni 2008 tentang Peringatan & Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) & warga masyarakat. SKB itu menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh tetap ada, tetapi tidak memiliki hak kebebasan beragama seperti umat beragama lainnya. Bayangkan saja kita dihadapkan dengan opsi seperti ini. Mengubah keyakinan atau hak-haknya akan dibatasi.
Kelompok lainnya adalah umat penghayat kepercayaan. Di era orde baru, aliran ini sempat diidentifikasi sebagai aliran sesat, pro komunis, & kelompok bermasalah. Mereka dikaji & didata untuk kemudian dibina atau dikembalikan ke jalan yg benar atas nama pembangunan & rasionalisasi. Penghayat kepercayaan tersebut dipersepsi sebagai kaum yg tertinggal, terbelakang, & animisme.
Sebenarnya, hak beragama & berkeyakinan bagi penghayat sudah absen sejak era Orde Baru. Para penghayat tidak diberi opsi seperti umat Ahmadiyah. Sebaliknya, mereka langsung diberi ultimatum, kalau mereka tidak memeluk salah satu agama resmi di Indonesia, mereka akan distigma sebagai umat yg sesat & tidak kooperatif kepada visi misi negara. Sebuah dilema yg mirip dengan yg dihadapi Ahmadiyah.
Di era reformasi, meskipun paksaan itu sudah tidak ada, namun dilematisnya masih tetap terasa. Penghayat kepercayaan tidak dapat mencantumkan nama kepercayaannya di kolom KTP. Mereka harus menulis agama resmi di Indonesia untuk mendapatkan akses hak-hak mereka sebagai warga negara. Meskipun pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 97/ 2016 terkait UU Adminduk sudah menyatakan bahwa Penghayat Kepercayaan dapat mencantumkan namanya di KTP Elektronik, mereka tetap termarginalisasi secara sosial.
Hal itu disebabkan stigmatisasi kepada mereka yg masih melekat. Stigmatisasi ini, terutama, terus langgeng akibat ulah para kaum fundamental. Dengan berbekal pemahaman agama yg konservatif, mereka mengkafirkan & menyesatkan para penghayat agama lokal. Tidak cuma kepada penghayat, labelisasi ini juga mereka lekatkan kepada aliran Ahmadiyah di Indonesia. Label ini rupanya memiliki pengaruh pada cara pandang warga masyarakat kepada jemaat Ahmadiyah.
Pada pertengahan tahun 2018, terjadi perusakan pemukiman jemaat Ahmadiyah di Lombok Timur. Warga masyarakat di sana mengatakan bahwa kalau jemaat Ahmadiyah harap diterima di masyarakat, maka mereka harus kembali ke ajaran Islam yg benar. Hal ini sungguh miris. Bagaimana dapat isu teologis kemudian berlanjut pada krisis kemanusiaan. Namun sekali lagi, ihwal keyakinan tidak dapat diintervensi semudah itu.
Dua kelompok di atas jadi contoh dari sekian kelompok minoritas di Indonesia. Penyebutan minoritas dalam hal ini, sekali lagi, bukan sebagai upaya mengotak-kotakkan masyarakat. Melainkan sebagai bentuk keberpihakan kita kepada mereka yg lemah, mereka yg terpinggirkan, mereka yg terdiskriminasi.
Sebagai umat Islam yg moderat, kita selayaknya tidak serta merta memaksa mereka untuk mengikuti kita. Mengajak boleh namun tentu tanpa paksaan. Jangan sekali-kali kita menciderai prinsip dakwah Islam,la ikraha fiddin. Jangan hingga, arogansi umat Islam yg secara kuantitas lebih besar, kemudian merampas kesejahteraan saudara-saudara kita yg lain. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak-hak hidup yg sama. Sebagai manusia, mereka juga diberi keleluasaan berpikir yg sama.
Isu ini semestinya jadi pencerahan bersama. Stigma-stigma itu tidak cuma berdampak pada pribadi mereka, namun juga pada hak-hak sosial yg semestinya mereka dapatkan. Seperti kenyamanan beribadah & kebebasan berekspresi. Cukuplah bagi kita untuk melihat mereka beribadah dengan damai. Selalu ingat nasihat yg sering keluar dari lisan Habib Jafar, jika ia bukan saudaramu dalam agama, maka ia adalah saudarmu dalam kemanusiaan.
islami.co
Hari ini 13:32
Haris Fatwa Dinal Maula23 Maret 2022169
Charles Coppel dalam bukunya,Indonesian Chinese in Crisis, mengatakan;
Orang Tionghoa Indonesia itu ibarat makan buah simalakama.Bila merekamemikirkan bidang politik. Jika mereka terlibat dalam politik kalangan oposisi, merekadicap subversive. Apabila mereka mendukung penguasa waktu itu, mereka dicapoportunis. Dan kalau mereka menjauhi diri dari politik, mereka juga oportunis sebabmereka itu dikatakan cuma berminat cari untung semata.
Kutipan tersebut jadi indikasi utama, bagaimana orang Tionghoa sebagai minoritas jadi pihak yg serba salah dalam setiap tindakannya. Di Indonesia, dilema yg terjadi bukan seputar itu saja, melainkan juga umat agama minoritas yg sering kali dihadapkan pada opsi yg sulit di tengah kehidupannya.
Sebelum masuk lebih dalam, perlu rasanya untuk mengevaluasi terma mayoritas-minoritas. Istilah tersebut, selama ini, terus menjajah alam bawah sadar kita. Dampaknya, itu menghasilkan pandangan tentang siapa kita & siapa mereka. Hal itu karena minoritas seringkali dipahami semata sebagai statistik atau mereka yg secara kuantitas berjumlah sedikit, & sebaliknya mayoritas sebagai mereka yg dominan.
Beberapa kritik mengatakan bahwa mayoritas-minoritas sering merujuk pada politik angka yg rentan dipolitisasi dalam konteks berbangsa & bernegara. Sebagian lain berpendapat bahwa mayoritas-minoritas justru jadi istilah yg semakin menegaskan segregasi sosial yg negatif dalam dinamika masyarakat.
Namun, saya meminjam konsep minoritas menurut kerangka berpikir Ahmad Najib Burhani. Ia mengatakan bahwa terma minoritas dipakai untuk memperjelas permasalahan, memberi dukungan moral, & menolong mereka yg mengalami ketidakberuntungan dalam masyarakat atau yg mendapat penentangan dari beberapa masyarakat. Sederhananya, minoritas dipakai untuk mengidentifikasi mereka yg tersubordinasi & terabaikan. Mereka adalah orang-orang lemah, bukan cuma karena kuantitas, namun juga karena sering dipinggirkan bahkan didiskriminasi oleh yg dominan.
Dalam al-Quran, mereka diistilahkan dengan katamustadhafin.
Selain Tionghoa yg disebutkan di atas, kaum minoritas di sini juga merujuk pada kelompok aliran keagamaan. Tulisan ini mengutip dua kelompok yg seringkali terangkat oleh media, Ahmadiyah & penghayat kepercayaan. Umat Ahmadiyah, misalnya, dipaksa untuk keluar dari keyakinan mereka dengan jaminan hak-hak keberagamaannya dilindungi. Seperti halnya umat beragama yg lain, soal keyakinan adalah hal yg mutlak. Orang akan cenderung bertahan pada keyakinannya meskipun ditawari dengan garansi-garansi manis.
Kasus Ahmadiyah ini dilegitimasi oleh Surat Keputusan Bersama dari pemerintah pada 9 Juni 2008 tentang Peringatan & Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) & warga masyarakat. SKB itu menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh tetap ada, tetapi tidak memiliki hak kebebasan beragama seperti umat beragama lainnya. Bayangkan saja kita dihadapkan dengan opsi seperti ini. Mengubah keyakinan atau hak-haknya akan dibatasi.
Kelompok lainnya adalah umat penghayat kepercayaan. Di era orde baru, aliran ini sempat diidentifikasi sebagai aliran sesat, pro komunis, & kelompok bermasalah. Mereka dikaji & didata untuk kemudian dibina atau dikembalikan ke jalan yg benar atas nama pembangunan & rasionalisasi. Penghayat kepercayaan tersebut dipersepsi sebagai kaum yg tertinggal, terbelakang, & animisme.
Sebenarnya, hak beragama & berkeyakinan bagi penghayat sudah absen sejak era Orde Baru. Para penghayat tidak diberi opsi seperti umat Ahmadiyah. Sebaliknya, mereka langsung diberi ultimatum, kalau mereka tidak memeluk salah satu agama resmi di Indonesia, mereka akan distigma sebagai umat yg sesat & tidak kooperatif kepada visi misi negara. Sebuah dilema yg mirip dengan yg dihadapi Ahmadiyah.
Di era reformasi, meskipun paksaan itu sudah tidak ada, namun dilematisnya masih tetap terasa. Penghayat kepercayaan tidak dapat mencantumkan nama kepercayaannya di kolom KTP. Mereka harus menulis agama resmi di Indonesia untuk mendapatkan akses hak-hak mereka sebagai warga negara. Meskipun pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 97/ 2016 terkait UU Adminduk sudah menyatakan bahwa Penghayat Kepercayaan dapat mencantumkan namanya di KTP Elektronik, mereka tetap termarginalisasi secara sosial.
Hal itu disebabkan stigmatisasi kepada mereka yg masih melekat. Stigmatisasi ini, terutama, terus langgeng akibat ulah para kaum fundamental. Dengan berbekal pemahaman agama yg konservatif, mereka mengkafirkan & menyesatkan para penghayat agama lokal. Tidak cuma kepada penghayat, labelisasi ini juga mereka lekatkan kepada aliran Ahmadiyah di Indonesia. Label ini rupanya memiliki pengaruh pada cara pandang warga masyarakat kepada jemaat Ahmadiyah.
Pada pertengahan tahun 2018, terjadi perusakan pemukiman jemaat Ahmadiyah di Lombok Timur. Warga masyarakat di sana mengatakan bahwa kalau jemaat Ahmadiyah harap diterima di masyarakat, maka mereka harus kembali ke ajaran Islam yg benar. Hal ini sungguh miris. Bagaimana dapat isu teologis kemudian berlanjut pada krisis kemanusiaan. Namun sekali lagi, ihwal keyakinan tidak dapat diintervensi semudah itu.
Dua kelompok di atas jadi contoh dari sekian kelompok minoritas di Indonesia. Penyebutan minoritas dalam hal ini, sekali lagi, bukan sebagai upaya mengotak-kotakkan masyarakat. Melainkan sebagai bentuk keberpihakan kita kepada mereka yg lemah, mereka yg terpinggirkan, mereka yg terdiskriminasi.
Sebagai umat Islam yg moderat, kita selayaknya tidak serta merta memaksa mereka untuk mengikuti kita. Mengajak boleh namun tentu tanpa paksaan. Jangan sekali-kali kita menciderai prinsip dakwah Islam,la ikraha fiddin. Jangan hingga, arogansi umat Islam yg secara kuantitas lebih besar, kemudian merampas kesejahteraan saudara-saudara kita yg lain. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak-hak hidup yg sama. Sebagai manusia, mereka juga diberi keleluasaan berpikir yg sama.
Isu ini semestinya jadi pencerahan bersama. Stigma-stigma itu tidak cuma berdampak pada pribadi mereka, namun juga pada hak-hak sosial yg semestinya mereka dapatkan. Seperti kenyamanan beribadah & kebebasan berekspresi. Cukuplah bagi kita untuk melihat mereka beribadah dengan damai. Selalu ingat nasihat yg sering keluar dari lisan Habib Jafar, jika ia bukan saudaramu dalam agama, maka ia adalah saudarmu dalam kemanusiaan.
Dilema Minoritas di Indonesia - Islami[dot]co
Charles Coppel dalam bukunya, Indonesian Chinese in Crisis, mengatakan; Orang Tionghoa Indonesia itu ibarat makan buah simalakama. Bila mereka memikirkan
islami.co
Hari ini 13:32