Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Hukum di Indonesia memang terkesan aneh, unik & lucu. Tapi mau bagaimana lagi, Polisi cuma mengikuti aturan hukum yg berlaku. Tak dapat ada yg disalahkan, kalau mau ada yg disalahkan mengatakan pak guru, kenapa tidak lahir di negara yg lebih modern pemikirannya, hehehe....
Hukum yg jadi perbincangan banyak orang di Indonesia saat ini adalah ketika kita jadi korban begal, lalu karena kita punya jurus dari leluhur, punya kemampuan bela diri diatas rata-rata, intinya punya kemampuan yg dapat melawan orang yg harap merampas hak kita, namun apesnya begal tersebut mati ditangan kita.
Tentu ini jadi masalah, kalau bonyok doank lalu di iket di tiang listrik lalu lapor polisi mungkin masih aman, begalnya hidup dapat diperiksa keterangannya.
Tapi kalau mati?
Seperti kasus yg terjadi pada Murtade alias Amaq Santi, dimana dirinya dikeroyok 4 orang dengan senjata tajam lantas 2 orang yg diduga begal itu mati, sisanya kabur tunggang langgang.
Namun pihak Polres menetapkan dirinya sebagai tersangka, karena pembunuhan & dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) juncto pasal 49 ayat 1 KUHP. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa.
Jadi pada dasarnya Polisi cuma mengamankan tersangka pembunuhan, dinyatakan bersalah atau tidak setelah diselidiki, & melalui jalan persidangan nanti hakim yg menentukan.
Apalagi kalau korban membawa sajam untuk perlindungan, lalu dipakai untuk melawan begal. Tentu hal ini jadi masalah yg panjang di negara ini, dimana pembunuhan sangat dilarang pada siapapun juga & akan ada hukumannya.
Melihat problem dari hukum melawan begal, & pembelaan diri ini apakah masyarakat dilarang melawan begal?
Kita sendiri begal saat ini semakin berani, bahkan tak segan membunuh korbannya. Bayangkan bila agan dicegat begal, pasrah atau melawan?
Insting manusia jelas akan melawan, apalagi tahu akan dibegal dengan ancaman. Dalam perlawanan membela diri kalau tidak ada saksi ini yg akan repot, setidaknya ada yg melihat kejadian tersebut, atau cctv di sekitar TKP kalau tidak ada sama sekali alamat jadi tersangka masuk penjara.
Namun bila berhasil meyakinkan hakim dengan bukti-bukti maka akan ada keputusan yg lebih baik, maka hindari wilayah rawan begal.
Karena tanpa ada bukti & saksi, kalau si begal mati ini yg jadi masalah! Masalahnya hukum kita kaku kalau masalah ini, tetapi kalau kasusnya berkaitan dengan korupsi? Wah, pikir saja deh semdiri...
Terima kasih yg sudah membaca thread ini hingga akhir, bila ada kritik silahkan dihinggakan & semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat & merdeka. See u next thread.
"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2022
referensi : klik, klik, klik
Pic : google