yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kejadian ini bermula, ketika lima anggota FBR tersebut pulang dari Pengadilan Negeri Depok, usai menyaksikan sidang pengeroyokan yang di lakukan 12 anggota ormas PP. Rupanya, di area pengadilan, puluhan massa PP, yang merupakan teman para terdakwa, telah berkumpul.
Namun, mereka tidak sempat berulah lantaran mendapat kawalan ketat ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
"Ternyata pas pulang, kelima anggota FBR ini dikejar-kejar. Mereka pun masuk ke dalam polsek dan sudah kami amankan. Selain itu, juga kami sempat mengamankan senjata tajam. Saat ini, sedang kami cari pemiliknya," kata Kapolsek Sukmajaya Komisaris Agus Widodo pada VIVAnews.
Tadi siang, Pengadilan Negeri Depok dipimpin hakim ketua, Hasanudin menggelar sidang dengan 12 terdakwa yang merupakan masa dari anggota ormas PP. Mereka yakni, Andriansyah Nuyadi als Adang Suhandi, Wawan Kurniawan, Stefano Febrian, Bahrudin alias Pengki, Rifki Dermawan als Pitoy, Nuryadi bin Maing, Sairi als Bardo, M.Rizal als Rizal, Romli bin Mail, Faizal Rizal, Suhandri, dan Yulian Yusuf
Para terdakwa menjalani sidang atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Irvan Manzia, dan pengrusakan posko FBR di kawasan Bojongsari, Sawangan Depok beberapa waktu lalu.
Dalam agendanya tadi siang, para terdakwa mendengarkan keterangan para saksi. Polisi, sempat mengawal ketat kasus ini dengan menerjunkan sekitar 150 personil gabungan Polsek dan Polres.
"Tugas kami adalah menjaga jangan sampai terjadi keributan. Segala bentuk gangguan kantibmas akan kami tindak tegas," kata Agus.