yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
David melaporkan Rudy lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama usaha pembangunan delapan unit rumah-toko (ruko) di Grand Soho, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada 5 Oktober 2009.
Dalam kesepakatan itu, David sebagai pemodal menggelontorkan danang sebesar Rp2 miliar dengan sistem bagi hasil. Dalam perjalanannya, David meminjam uang kepada Rudy sebsar Rp1,7 miliar.
Singkat cerita, David merasa tidak pernah mendapatkan pembagian hasil seperti yang ada dalam perjanjian. Tak hanya itu, modal yang semula diberikan pun tak kunjung dikembalikan.
Belakangan, David pun melakukan negosiasi ulang dengan menyepakati membayar Rp1,7 miliar oleh Rudy. Dalam negosiasi itu, terjadi kesepakatan bahwa total uang yang akan dibayarkan Rudy mencapai Rp5,1 miliar.
Kuasa hukum David, M Aidil Fitra Saragih, menjelaskan, Rudy telah membayar hutang Rp1,5 miliar pada 28 Oktober 2011 menggunakan bilyet giro. Namun saat akan dicairkan giro tersebut kosong.
Tak sampai disitu, saat pembayaran selanjutnya sebesar Rp1 miliar pada 11 September 2012, lagi-lagi cek itu pun kosong.
"Makanya klien kami (David) merasa ditipu oleh Rudy. Akhirnya klien kami ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada 1 April 2013.
Tetapi kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," bebernya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Minggu (10/11/2013).
Saat ini pihaknya menuntut agar Rudy segera membayar kewajibannya berupa hutang sebesar Rp5,1 miliar ditambah akta pengakuan hutang di hadapan notaris Tedy Triadi SH. Rudy bertanggungjawab atas keterlambatan pembayaran per satu hari Rp10 juta, terhitung mulai 5 Oktober 2009 sampai kini bertotal Rp14,5 miliar.
"Uang itu pinjaman dari bunk, bunganya besar sekali. Saya sangat sayangkan karena kita sudah berupaya melalui kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik. Bahkan cek dan giro itu diakui Rudy sengaja dikosongkan, makanya pidana berdiri sendiri," ungkapnya.
Pihaknya meneaskan, jika laporannya kali ini tidak ada kaitannya dengan perjalanan politik Rudy yang tengah bertarung dalam Pilbup Garut.
“Klien kita orang biasa, bukan politis. Terserah, Rudy di Garut mau ngapain. Kami kecewa, seharusnya saat seseorang sudah mau jadi kepala daerah, jangan sampai ada sengketa, harus bersih dari hukum,"
pungkasnya.