yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
SR, seorang santriwati yang masih di bawah umur asal Kota Tangerang, bersama orangtuanya kembali mendatangi Mapolres Ciamis untuk mencari keadilan. Ini dilakukan atas kasus pencabulan yang menimpa SR pada November 2013.
Sejak melaporkan resmi ke Polres Ciamis pada 18 Februari 2014, hingga saat ini pihak Kepolisian belum juga menahan pelaku yang juga pimpinan pondok pesantren di mana SR menimba ilmu, berinisial NK.
Kepada penyidik, SR mengaku dicabuli tersangka sebanyak dua kali dalam sebuah ritual keagamaan di ponpes tersebut.
Dalam ritual itu, korban diperintahkan oleh tersangka untuk setengah telanjang dan harus melayani nafsu bejatnya setelah sebelumnya diberi jampe atau mantera. NK berdalih hal tersebut dilakukan untuk memberi ilmu kebatinan.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kasus pencabulan ini ke Kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, polisi tak langsung menetapkan tersangka kepada pimpinan ponpes tersebut.
Kaka SR mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sang ulama ini belum juga dijebloskan ke sel penjara. Kondisi itu, disayangkan oleh pihak keluarga korban yang saat ini sedang mencari keadilan.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Akp Kusnadi Risyadi, mengaku, pihaknya terus mengusut kasus dugaan pencabulan ini. Dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kusnadi mengaku, polisi tidak melakukan penahanan kepada tersangka dengan alasan pimpinan ponpes itu masih dibutuhkan untuk mengajar di pondok pesantrennya, serta ada jaminan tidak akan melarikan diri dari pihak keluarganya.
Sejak melaporkan resmi ke Polres Ciamis pada 18 Februari 2014, hingga saat ini pihak Kepolisian belum juga menahan pelaku yang juga pimpinan pondok pesantren di mana SR menimba ilmu, berinisial NK.
Kepada penyidik, SR mengaku dicabuli tersangka sebanyak dua kali dalam sebuah ritual keagamaan di ponpes tersebut.
Dalam ritual itu, korban diperintahkan oleh tersangka untuk setengah telanjang dan harus melayani nafsu bejatnya setelah sebelumnya diberi jampe atau mantera. NK berdalih hal tersebut dilakukan untuk memberi ilmu kebatinan.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kasus pencabulan ini ke Kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, polisi tak langsung menetapkan tersangka kepada pimpinan ponpes tersebut.
Kaka SR mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sang ulama ini belum juga dijebloskan ke sel penjara. Kondisi itu, disayangkan oleh pihak keluarga korban yang saat ini sedang mencari keadilan.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Akp Kusnadi Risyadi, mengaku, pihaknya terus mengusut kasus dugaan pencabulan ini. Dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kusnadi mengaku, polisi tidak melakukan penahanan kepada tersangka dengan alasan pimpinan ponpes itu masih dibutuhkan untuk mengajar di pondok pesantrennya, serta ada jaminan tidak akan melarikan diri dari pihak keluarganya.