• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Dicabuli, Santriwati Ini Laporkan Pemimpin Ponpes

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
SR, seorang santriwati yang masih di bawah umur asal Kota Tangerang, bersama orangtuanya kembali mendatangi Mapolres Ciamis untuk mencari keadilan. Ini dilakukan atas kasus pencabulan yang menimpa SR pada November 2013.

Sejak melaporkan resmi ke Polres Ciamis pada 18 Februari 2014, hingga saat ini pihak Kepolisian belum juga menahan pelaku yang juga pimpinan pondok pesantren di mana SR menimba ilmu, berinisial NK.

Kepada penyidik, SR mengaku dicabuli tersangka sebanyak dua kali dalam sebuah ritual keagamaan di ponpes tersebut.

Dalam ritual itu, korban diperintahkan oleh tersangka untuk setengah telanjang dan harus melayani nafsu bejatnya setelah sebelumnya diberi jampe atau mantera. NK berdalih hal tersebut dilakukan untuk memberi ilmu kebatinan.

Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kasus pencabulan ini ke Kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, polisi tak langsung menetapkan tersangka kepada pimpinan ponpes tersebut.

Kaka SR mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sang ulama ini belum juga dijebloskan ke sel penjara. Kondisi itu, disayangkan oleh pihak keluarga korban yang saat ini sedang mencari keadilan.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Akp Kusnadi Risyadi, mengaku, pihaknya terus mengusut kasus dugaan pencabulan ini. Dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kusnadi mengaku, polisi tidak melakukan penahanan kepada tersangka dengan alasan pimpinan ponpes itu masih dibutuhkan untuk mengajar di pondok pesantrennya, serta ada jaminan tidak akan melarikan diri dari pihak keluarganya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.