• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Gossip Dianiaya, Meriam Bellina Laporkan Pengacara

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
1bAz.jpg
Aktris kawakan Meriam Bellina melaporkan seorang pengacara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Mengenakan kemeja putih dan celana jeans, Meriam Bellina terlihat mendatangi kantor SPK Polda Metro Jaya bersama beberapa rekannya. Ia membuat laporan polisi terkait tindakan tersebut. Selama hampir dua jam pemain film 'Kejar Daku Kau Kutangkap' itu memberikan keterangan kepolisian.

Namun ketika hendak dikonfirmasi, Meriam tidak memberikan sepatah kata pun. Ia langsung masuk ke dalam mobilnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan bahwa Meriam Bellina melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengacara.

"Benar pelapor Meriam Bellina melaporkan HPH atas tindakan penganiayaan dan perbuatan kurang menyenangkan," ujarnya saat ditemui di kantor Humas Polda Metro Jaya, Rabu 28 Maret 2012.

Berdasarkan laporan kepolisian yang VIVAnews terima, Meriam Bellina sudah mengalami tindakan kekerasan sejak 10 April 2009. Tindakan yang dilakukan antara lain memaki-maki, membanting badan serta mencekik leher pelapor serta memukul dan menampar muka pelapor berkali-kali.
Akibatnya tulang hidung pelapor retak, leher luka bagian kanan, dan kiri, telinga kanan keluar darah. Di situ pun ditulis bahwa Meriam juga masih menerima SMS ancaman.

"Sampai saat ini juga terlapor masih mengirim ancaman dan hinaan terhadap pelapor melalui SMS dan nomer selularnya," tutur Rikwanto.

Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Direktur Kriminal Umum. "Dari direktur akan diserahkan ke satuan apa ke bagian apa untuk ditangani kasus tersebut," katanya.

Kalau terkait visum, katanya, jika sudah dilakukan pemeriksaan nanti akan ditanyakan kembali.

Jika terbukti bersalah pihak terlapor, Hotman Paris terkena pasal Penganiyayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 351 KUHP dan 335 KUHP jo. Pasal 29 UU RI no 11 thn 2008/ITE.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.