• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Dianggap Hina Ahok, Farhat Abbas Diperiksa Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
165687_farhat_abbas_663_382.jpg

Penyidik Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap etnis tertentu, yang dituduhkan kepada Farhat Abbas. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dilaporkan setelah kicauannya di Twitter dianggap menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hari ini, Kamis 4 April 2013, Farhan dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya atas laporan tersebut. "Dia sudah hadir untuk diperiksa, baru datang sekitar 5 menit yang lalu. Awalnya dia memberitahu berhalangan hadir, tetapi datang juga, "ujar Kasubdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru saat dihubungi VIVAnews. Menurut Audie, saat ini Farhat sedang diperiksa terkait data awal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Farhat dalam akun Twitternya @farhatabbaslaw.

Melaui akun itu pada 9 Januari 2013, Farhat Abbas berkicau, "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!"

Ketua Umum PITI, Anton Medan, mengatakan kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis Cina. "Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2 tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Farhat Abbas dilaporkan telah melakukan tindak pidana pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.