yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pelaku, WEP dan WDK, keduanya warga Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, diringkus polisi setelah dilaporkan keluarga korban.
Aksi bejat para pelaku terbongkar setelah orangtua korban mendapat laporan dari anaknya. Orangtua sudah curiga karena anaknya pulang terlambat dari menonton pertunjukan seni jaranan bersama pelaku.
Ternyata, korban diajak ke salah satu rumah pelaku yang kosong. Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat keduanya setelah dicekoki minuman keras.
Kabag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, mengatakan, saat korban teler, para pelaku memerkosanya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya masing masing,” ujar Dwi.
Para pelaku dan barang bukti, yakni pakaian korban, diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.