• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Dewi Kanti: Agama Leluhur Bukan Ancaman

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Dewi Kanti: Agama Leluhur Bukan Ancaman

EDISI, 18 NOVEMBER 2017

Pada 7 November lalu, Mahkamah Kon-stitusi mengabulkan gugatan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yg mewajibkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk diisi dengan agama yg diakui negara. Setelah putusan ini, kolom agama di KTP dapat diisi dengan keterangan "penghayat kepercayaan".

Dewi Kanti: Agama Leluhur Bukan Ancaman


Dewi Kanti: Agama Leluhur Bukan Ancaman

Pada 7 November lalu, Mahkamah Kon-stitusi mengabulkan gugatan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yg mewajibkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk diisi dengan agama yg diakui negara. Setelah putusan ini, kolom agama di KTP dapat diisi dengan keterangan "penghayat kepercayaan".

Juru bicara Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, yg ikut jadi saksi dalam sidang uji materi tersebut, menyatakan putusan ini membuka gerbang kemerdekaan bagi para penghayat kepercayaan. Selama ini, menurut keturunan pencetus kepercayaan Sunda Wiwitan di Cigugur, Madrais, tersebut, para penghayat kepercayaan cuma dapat jadi penonton kemerdekaan.

"Sudah 72 tahun Indonesia merdeka, kami belum masuk ke ruang kemerdekaan itu," ujar perempuan 42 tahun itu.

Namun, mengatakan dia, perjuangan belum selesai. Dewi & rekan-rekannya dari penganut kepercayaan lain harap memperjuangkan supaya kolom agama di KTP dapat diisi dengan nama kepercayaan, tidak cuma keterangan "penghayat kepercayaan". "Karena nama itu punya arti," dia mengungkapkan.

Berikut ini petikan wawancara wartawan Tempo, Angelina Anjar Sawitri & Diko Oktara, dengan Dewi di Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Rabu siang lalu.

Apa makna putusan Mahkamah Konstitusi bagi para penghayat kepercayaan?

Terlunasinya utang-utang peradaban. Sudah 72 tahun Indonesia merdeka tetapi kami masih begini-begini saja. Menonton sebuah ruangan yg katanya merdeka, tetapi kami belum masuk ke ruangan itu. Untuk membuka pintu kemerdekaan itu masih ada kendala dari penyelenggara negara yg tidak konsisten dengan pesan konstitusi.

Tidak konsisten bagaimana?

Pesan Undang-Undang Administrasi Kependuduk-an adalah mencatat segala peristiwa kependudukan, tanpa diskriminasi. Selama ini, di lapangan, kolom agama kami di KTP diberi tanda setrip. Tanda setrip itu pun baru dapat dicantumkan setelah 2006, setelah Un-dang-Undang Administrasi Kependudukan. Setrip kami terima, daripada dusta (mencantumkan agama yg tidak dianut).

Bagaimana dengan dokumen yg lain?

(Dewi menunjukkan kepada kami foto akta kelahiran salah seorang penganut Sunda Wiwitan. Dalam akta tersebut cuma dituliskan, "Telah lahir seorang anak perempuan bernama IK, anak kedua dari seorang perempuan bernama IK". Nama ayahnya tidak dituliskan. Dalam akta lain yg mencantumkan nama ayah, tertulis, "Telah lahir seorang anak perempuan bernama DM, anak kedua dari seorang perempuan bernama EJ, yg sudah diakui oleh seorang laki-laki bernama ES (sebagai ayahnya) di bawah Akta Pengakuan Anak")

Jadi seperti anak angkat. Padahal dia ayah biologis dari si anak. Anak saya pun belum dibuatkan akta kelahiran. Orang saya tidak punya akta perkimpoian. Ha-ha-ha

Mengapa begitu?

Setelah menikah, saya & suami ke kantor catatan sipil. Tapi di sana ditolak karena menurut petugas tidak ada petunjuk pelaksanaan & petunjuk teknis untuk perkimpoian penghayat. Karena itu, kami tidak punya akta perkimpoian kecuali dari internal. Meskipun negara tidak mengakui kami, di komunitas kami menciptakan berita acara.

Apa lagi diskriminasi yg dialami oleh penghayat?

Waktu saya kehilangan dompet, surat kehilangan di kepolisian nyaris tidak dapat dicetak kalau tidak mengaku beragama. Kalau tidak memilih salah satu agama di komputer, tidak dapat tercetak karena invalid. Beberapa pemohon uji materi seperti dari Parmalim, Sapta Dharma, Marapu, & Ugamo Bangso Batak, juga kehilangan kesempatan untuk mendaftar sebagai tentara ataupun melamar pekerjaan. Di komunitas kami, ada anak SMK yg tahun ketiga disalurkan oleh sekolah untuk praktik di perusahaan, dikembalikan ke sekolahnya lagi karena dianggap tidak beragama.

Di dunia pendidikan pun terjadi diskriminasi?

Ya. Kalau di dunia pendidikan, kolom agama pada data pokok peserta didik juga dibatasi cuma enam agama, serta "lainnya". Tapi, kalau diisi "lainnya", invalid. Hal ini menciptakan sekolah menggiring siswanya untuk memilih agama yg bukan keyakinannya. Misalnya ketika pendaftaran, sekolah memberi tahu ibu si siswa, "Bu, kalau anaknya tidak mau susah, pilih salah satu agama saja." Pernah juga ada anak SMP yg disidang guru & kepala sekolah & dituduh tidak bertuhan. Tidak boleh menyebut Gusti (penyebutan Tuhan oleh para penganut Sunda Wiwitan).

Anda pernah mengalami diskriminasi di sekolah?

Saya waktu SD itu sudah banyak tekanan. Apalagi pada 1980-an itu sedang hangat-hangatnya para penindas kami. Kami sebagai keturunan biologis langsung dari tokoh adat merasa harus berjarak dari sini. SMP, saya sekolah di Tangerang. Ketika di sana, saya mengaku sebagai penghayat, & diterima. Kuncinya adalah saya jadi asisten guru bahasa Sunda. Saat itu, saya tidak terlalu mendapat tekanan karena dianggap berguna bagi sekolah. Ketika SMA di Jakarta, nilai praktik agama saya cuma 6. Saya keberatan untuk ikut praktik. Orang tua dipanggil untuk bernegosiasi dengan kepala sekolah. Akhirnya saya tidak ikut praktik. Sebetulnya, ikut pelajaran teori agama apa pun bukan persoalan bagi kami. Tapi, untuk praktik, itu berbeda.

Para penghayat memang sering mengikuti pelajaran agama lain?

Ya, selama ini ikut pelajaran agama yg ada di sekolah. Pilih salah satu.

Bagaimana orang tua memberikan pendidikan agama di rumah, kalau di sekolah diajarkan yg berbeda?

Memberikan pemahaman kepada anak memang jadi tantangan tersendiri. Ketika di luar dia mendapatkan konsep yg berbeda, kami memberikan pemahaman kepercayaan lewat kegiatan budaya. Kami juga mengadakan pembekalan setiap tiga atau enam bulan di sini. Mereka pun diajak untuk melihat komunitas lain, misalnya Ahmadiyah. Kami undang mereka untuk saling menguatkan. Jadi, mereka tidak merasa sendiri. Sekitar tujuh tahun ini, kami juga berinisiatif mendekati beberapa SMP & SMA supaya kami dapat memberikan nilai kepada siswanya atas pembekalan ajaran setiap minggunya di komunitas. Kami setor soal ketika ulangan agama, lalu sekolah menunggu setoran nilai dari kami.

Apa inti ajaran Sunda Wiwitan?

Dasarnya pada pencerahan asali. Manusia sekarang itu tidak mungkin ada tanpa leluhur-leluhur. Kita tidak mungkin ada, tidak mungkin memiliki pemahaman & tuntunan menata kehidupan, tanpa ada orang-orang tua kita dulu. Artinya, yg mengajarkan nilai kemanusiaan, yg mengajarkan nilai ketuhanan, ya para leluhur.

Ada pedoman tertulisnya?

Tuntunan tertulis ada. Ada "Sanghyang Siksakanda Karesian", ada "Amanat Galunggung". Setiap periode sejarah, leluhur kami mewariskan peradaban tulisan. Pangeran Madrais juga menulis wasiat sebagai hukum adat.

Bagaimana cara berdoa Sunda Wiwitan?

Kami meditasi. Kalau perempuan bersimpuh, ka-lau laki-laki bersila. Tapi yg paling penting adalah posisi tangan di mana jempol saling bertemu. Ini simbol kekhasan setiap orang karena sidik jari tangan tidak ada yg sama. Ketika menyatukan kanan & kiri, kami meyakini ini sebagai bentuk menyatukan napas dengan denyut jantung. Lalu, dengan mata tertutup, kami mengucapkan syukur dalam bahasa Sunda kepada Yang Maha Kuasa, tetapi bukan permohonan. Kami juga membayangkan & mensyukuri apa yg kami miliki mulai dari ujung kaki hingga ujung rambut. Pada pencapaian tertinggi, kami dapat melihat wajah, seperti becermin.

Kapan & di mana meditasi dapat dilakukan?

Di mana saja, kapan saja. Tapi, waktu tertentu juga ada, yakni menjelang mentari terbit & terbenam, karena itu proses pergantian aura. Terkadang kami juga berdoa di situs. Situs adalah tempat yg sudah dipilih leluhur kami sebagai tempat yg katakanlah kalau sekarang itu stasiun pemancar, penerima & penangkap gelombang kesemestaan. Tidak semua tempat memiliki titik-titik koordinat yg cukup baik untuk meditasi. Leluhur-leluhur kami sudah meninggalkan jejak-jejak itu.

Apakah ada ritual lain, misalnya berpuasa?

Kami berpuasa menjelang Seren Taun (Hari Raya Sunda Wiwitan). Lamanya tergantung sesepuh adat, ada beberapa petunjuk.

Sunda Wiwitan kerap dianggap sempalan Islam, benarkah?

Itu adalah upaya Belanda mengadu domba kami de-ngan kelompok pesantren saat zaman penjajahan. Kami distigmatisasi oleh Belanda sebagai penyem-bah api & sempalan Islam. Sebetulnya, gerakan kebudayaan kami menumbuhkan nasionalisme. Itu jadi ancaman untuk penjajah, sehingga supaya nasionalisme tidak bangkit, pecah belah, & jajahlah. Sampai saat ini, stigma itu terbawa karena ba-nyak orang yg bahagia memperjualbelikan "katanya" tanpa klarifikasi. Leluhur kami kan sudah ada sebelum negara ini ada. Berkembangnya agama-agama yg ada sekarang juga atas kebesaran jiwa para leluhur kami. Artinya, leluhur kami tidak mempersoalkan agama-agama itu berkembang di Nusantara.

Bagaimana dengan lembaga-lembaga keagamaan yg keberatan dengan putusan MK?

Persoalannya adalah ke-senjangan informasi. Ada pemahaman yg tidak nyambung. Ada praduga. Sebetulnya, prinsip agama itu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bukan berebut pembenaran, tetapi memperjuangkan kebenaran. Kebenaran itu dapat kita temukan ketika kita memaknai & menghormati kemanusiaan.

Katanya kan bangsa Indonesia berketuhanan yg maha esa dengan se-mangat memuliakan kemanusiaan & setiap agama juga menuntun ajaran sayang kasih. Harusnya tidak ada lagi alasan bagi penganut agama apa pun untuk menghambat putusan ini. Tidak perlu juga merasa ketika hak konstitusional kami sudah dipenuhi oleh negara, kami akan jadi ancaman. Bagi kami, agama-agama Nusantara atau agama-agama leluhur itu tidak memiliki konsep syiar atau penyebaran. Itu cuma untuk internal.

Setelah ini, apa lagi yg diharapkan oleh penghayat kepercayaan?

Harapan kami, (pencantuman kepercayaan) lebih detail. Karena buat kami masyarakat Nusantara, nama itu punya arti, nama itu punya ikatan historis & kultural. Ketika masyarakat agama-agama leluhur mengharapkan identitasnya tertulis sesuai dengan lokalitasnya pun sebetulnya negara juga tidak punya hak untuk menghalangi.

Semua penghayat kepercayaan mengharapkan hal yg sama?

Ya. Kebetulan saya sudah menyaring juga, menggali harapan-harapan para sedulur di daerah. Yang punya keharapan merdeka secara berdikari itu bukan cuma orang Pulau Jawa. Dan penentu kebijakan itu bukan cuma orang Pulau Jawa. Jadi, sudah sepakat belum nih para sedulur di Indonesia timur, Indonesia tengah, & Indonesia barat dengan satu identifikasi atau diseragamkan (dengan keterangan "penghayat kepercayaan")? Sudahilah perdebatan atau pemahaman yg terlalu berniat menyeragamkan itu.

Perlu ada revisi UU Administrasi Kependudukan?

Tidak perlu revisi, tetapi langsung pasal itu tidak berlaku. Peraturan di bawahnya berupa petunjuk pelaksana & petunjuk teknis, itu yg penting. Di awal putusan itu pun se-betulnya ada pertimbangan-pertimbangan yg sebetulnya menguatkan proteksi & pengakuan negara kepada agama-agama leluhur. Jadi, sudah saatnya ada produk kebijakan yg tidak pandang bulu & mematikan generasi penerus dalam memahami & melestarikan ajaran leluhur.

Dewi Kanti Setianingsih

Tempat, tanggal lahir: Bandung, 3 Juli 1975

Organisasi:

- Yayasan Tri Mulya (1998-sekarang)

- Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (2006-sekarang)

- Girang Pangaping Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (2014-sekarang)

- Dewan Pengurus Pusat Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (2008-2013)

- Yayasan Masyarakat Dialog Antar Agama Jakarta (2001-2010)

- Indonesian Conference on Religion for Peace Jakarta (2002-2007)

- Paguyuban Anti Diskriminasi Agama, Adat, & Kepercayaan Jawa Barat (2003-2006)


Hari ini 22:37
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.