• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Dewas KPK Jembatani Istana & Novel Baswedan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Spoiler for Dewas KPK:
Dewas KPK Jembatani Istana & Novel Baswedan




Menerima & menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan & Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Itulah salah satu dari tugas & kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tugas dewas KPK itu pula yg menyebabkan 75 pegawai KPK mengadu kepadanya setelah merasa mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari para pimpinan KPK setelah dinyatakan gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai jadi ASN. Namun, para pimpinan KPK tentu memiliki argumen sendiri dalam memutuskan untuk menonaktifkan 75 orang pegawainya yg tak lolos TWK.

Lantas bagaimana sebaiknya Dewas KPK bertindak? Mari simak penjelasan berikut.

Beberapa waktu yg lalu, hasil TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) KPK yg menyebabkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. Menurut Jokowi, hasil TWK tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yg dinyatakan tidak lolos tes. Oleh karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta pimpinan KPK, Menpan RB hingga Kepala BKN menindaklanjuti 75 pegawai KPK yg tidak lolos TWK.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menindaklanjutinya dengan mengatakan akan mengerjakan koordinasi dengan KPK & BKN. Pasalnya, dasar dari tes tersebut adalah peraturan KPK yg bersifat internal yg diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Sumber :Kompas [Jokowi Beri Arahan Terkait Tindak Lanjut 75 Pegawai KPK, Ini Respons Menpan RB]

Namun sebaiknya, ada satu pihak lagi yg diajak pihak pemerintah untuk berdiskusi & berkoordinasi. Yakni Dewas KPK. Apalagi pihak yg diprotes oleh para pegawai KPK adalah para pemimpinnya sendiri yg pada dasarnya masuk ke dalam ranah Dewas.

Pada 18 Mei 2021 lalu, Novel Baswedan beserta 74 pegawai KPK yg tidak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewas karena diduga melanggar kode etik. "Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yg ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri & kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," mengatakan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di kantor Dewas KPK.

Hotman menjelaskan, pelaporan itu dilakukan karena tiga hal, yg perdana soal kejujuran soal TWK. Pasalnya, pimpinan KPK pada awalnya mengatakan tidak ada konsekuensi dari TWK, namun akhirnya keputusan itu berakhir beda. Kedua adalah pertanyaan di TWK yg dinilai melecehkan perempuan. Lalu yg ketiga adalah soal kesewenangan pimpinan KPK kepada putusan MK soal TWK tidak boleh merugikan pegawai.

Sumber :Detik [Novel Baswedan dkk Laporkan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas!]

Namun, para pimpinan KPK tentu memiliki alasan tersendiri dalam mengambil keputusan tak meloloskan pegawainya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya menghormati pelaporan kepada kelima pimpinan KPK ke Dewas.

Ia melanjutkan, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewas sesuai dengan tugas & kewenangan mereka. Alexander juga menegaskan bahwa pimpinan sering membahas & berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK sebelum mengambil keputusan. Menurutnya hal itu dilakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial. Dengan mengatakan lain, semua produk kebijakan yg dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran & semua surat yg ditandantangani oleh Ketua sudah dibahas & disetujui oleh empat pimpinan lainnya.

Sumber :Republika [Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan ke Dewas]

Dengan mengatakan lain, kedua belah pihak, baik para pegawai maupun pimpinan KPK memiliki argumennya masing-masing. Bahkan di dalam Dewas sendiri pun sepertinya ada disparitas pendapat soal nasib 75 pegawai KPK.

Contohnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Ia mendukung pendapat Presiden Jokowi terkait TWK. Menurut pandangannya, hasil tes TWK yg bermasalah tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK. Sebab sesuai putusan MK dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan bahwa alih status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh mengurangi hak-hak pegawai itu sendiri.

Sumber ;Kompas [Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden Jokowi Terkait TWK Pegawai KPK]

Pandangan salah satu dewas KPK tersebut agaknya bertolak belakang dengan anggota Dewas KPK lainnya, yakni Indriyanto Seno Adji. Indriyanto mengatakan bahwa keputusan pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK sudah memenuhi aspek kolektif kolegial. Ia juga mengaku bahwa dewas KPK juga turut hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu.

Sumber :Kompas [Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK]

Maka, sebelum ada keputusan lebih lanjut soal nasib 75 pegawai KPK & tuntutan mereka kepada para pimpinan KPK, ada baiknya antara Dewan Pengawas KPK berdiskusi dengan pihak istana, Menpan RB maupun BKN, bukan? Agar persoalan ini jadi jelas & tak ada pihak yg merasakan ketidakadilan & dirugikan.










Hari ini 07:37
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.