• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Devisa Hasil Ekspor Penting untuk Stabilkan Rupiah

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
[table="width: 500, class: grid, align: center"]
[tr]
[td]
XDJ7f.jpg
[/td]
[/tr]
[/table]

Kebijakan bunk Indonesia yang mewajibkan eksportir menerima seluruh hasil devisa ekspor melalui bunk devisa di Indonesia harus didukung. Langkah tersebut penting untuk menjaga pasokan mata uang asing sehingga gejolak rupiah bisa diredam. Untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi, pemerintah juga telah membuka kontrak berjangka untuk 27 mata uang asing.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul R Sempurnajaya, di Jakarta, Jumat (22/6/2012) mengatakan, selama ini banyak devisa hasil ekspor yang diparkir di luar negeri. Karenanya pemerintah terus berupaya agar dana tersebut bisa masuk dan dikelola dengan baik. Kalau pasokan mata uang asing banyak maka gejolak rupiah bisa diredam.

Saat ini pengelolaan dana devisa hasil ekspor tidak hanya melalui perbankan, tetapi sudah ada kontrak berjangka yang disel enggarakan oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), paparnya.

Sesuai dengan Peraturan bunk Indonesia Nomor 13 Tahun 2011, eksportir wajib menerima seluruh hasil devisa ekspor melalui bunk devisa di Indonesia, paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Untuk PEB yang dikeluarkan 2012 maka devisanya wajib diterima enam bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian devisa untuk PEB bulan Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.