• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Depok resmi larang minimarket 24 jam

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
RTMlk.jpg
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai malam ini (1/5) akan melakukan pemantauan secara efektif terhadap seluruh minimarket yang beroperasi di Kota Depok. Itu dilakukan, munyusul tuntasnya masa sosialisasi terkait pemberlakuan peraturan daerah (Perda) nomor 3/2011, yang salah satu isinya melarang toko modern, khususnya minimarket, melakukan transaksi secara nonstop.

"Besok malam (1/5) efektif, sudah mulai gak boleh (buka 24 jam)," terang Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Reni Siti Nur Aini, saat ditemui Republika, Senin (30/4) kemarin.
Ia menjelaskan, selama sebulan sosialisasi pemberlakuan perda tersebut, Disperindagkop juga sudah melakukan pendataan dan pemantauan. Dan menemukan beberapa minimarket yang kerap melakukan transaksi secara nonstop.

"Secara 'random' (acak-red) juga sudah dilakukan," kata Reni.
Dari pemantauan secara acak tersebut, ia mengatakan tidak semua minimarket yang beroperasi nonstop. Data terakhir yang ditunjukkannya, dari 342 minimarket di Kota Depok, sekitar 20 persennya yang beroperasi 24 jam. Walau relatif sedikit, ia menambahkan, pemberlakuan larangan tersebut tetap harus dilakukan dan harus ditaati.
"Masih ada (pengelola) yang komplain, tapi tetap harus dilarang (buka 24 jam)," kata Reni.

Ia menambahkan, pada intinya pengaturan jam malam bagi minimarket tersebut adalah untuk menciptakan iklim ekonomi yang berimbang bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya dengan membiarkan minimarket melakukan transaksi secara nonstop, diyakininya, masyarakat pedagang akan mengalami 'kematian' akibat merebaknya 'trend' belanja konsumen yang lebih memilih belanja di minimarket.

"Keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil juga tetap diperhatikan," tuturnya.
Untuk itu, melalui pengaturan operasional transaksi bagi minimarket, antara pukul 08.00 sampai 22.00 WIB, hal tersebut akan melindungi peran pasar tradisional, dan pedagang kecil sampai menangah. Yang selanjutnya pengaturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) juga diperlukan agar tidak semakin merebak dan bertambah.
 
moga2 gak terjadi lagi rampokan di tengah malam, amien
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.